Kesehatan Mental yang Diabaikan
Setelah membahas hari batik nasional, hari kesehatan mental sedunia akan dibahas pada tulisan kali ini.
Sempat terasa bukan animo film Bebas dan Joker di akhir tahun 2019? Betul sekali film ‘Bebas’ merupakan karya salah dua seniman keren di Indonesia, “Duo” Riri Riza dan Mira Lesmana. Ceritanya bagus, latarnya 90an dan berhasil menghipnotis para penontonnya untuk merasakan kembali asiknya masa-masa mengenakan seragam putih abu-abu.
Film ‘Bebas’ ini juga merupakan karya adaptasi dari salah satu box office di Korea Selatan. Tentunya udah pasti punya izin dan ditambahkan suasana yang ‘sangat’ Indonesia.
Kemudian ada juga film Joker. Karya dari sutradara Todd Phillip ini berhasil bikin orang kagum di beberapa festival sebelum penayangan komersialnya.
Ada satu kesamaan yang dapat dilihat dari 2 film di atas, yaitu keduanya berhasil memberikan gambaran bahwa tindak bullying itu melekat banget di masyarakat umum.
Sedikit cerita tentang tokoh Arthur Fleck di film ‘Joker’ ini mempunyai cedera saraf pada bagian otak yang membuat dia mengalami gangguan mental. Cedera ini mengakibatkan Arthur kerap kali tertawa secara berlebihan bahkan ketika dia sedang bersedih. Bukannya mendapat empati dari masyarakat, dia justru sering dikerjai dan dikucilkan oleh lingkungan.
Arthur tumbuh menyendiri karena masyarakat menganggap dirinya berbeda dan rasa kecewa yang ada pada dirinya. Stigma negatif inilah yang menuntun dirinya pada tindak kekerasan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, apabila seseorang dengan gangguan jiwa melakukan tindakan pidana maka dia tidak dapat diproses hukum. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP Pasal 44 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “Tidak dapat dipidana barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang dipertanggung jawabkan kepadanya sebab kurang akal.”
Maka dari itu, secara lebih khusus dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa, pemerintah menjamin akan memberikan layanan kesehatan yang komprehensif dan terpadu terhadap orang dengan gangguan jiwa. Yang dimaksud dengan komprehensif dan terpadu adalah pemberian layanan mulai dari tindakan preventif sampai dengan rehabilitasi.
Akan tetapi, masih banyak diberitakan ketika ada seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan justru malah dikucilkan atau “dipasung” dan jauh dari akses kesehatan yang layak. Padahal untuk membantu menangani seseorang dengan gangguan jiwa bukan hanya menjadi tanggung jawab atau tugas dari pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk dari agen sosial yang paling kecil yaitu keluarga, lalu lingkungan sekolah sampai ke tingkat lingkungan kerja. Agar orang yang pernah memiliki gangguan jiwa bisa kembali diterima di lingkungan.
Mengingat di film ini banyak adegan kekerasan, yang memunculkan rasa khawatir bisa jadi pemicu, Akhirnya, film ini pun masuk ke Indonesia dengan kategori “Dewasa” atau “Rated R”. Butuh kedewasaan pemikiran, Indonesia memiliki aturan pemberian kategori pada sebuah film yang dilakukan oleh LSF (Lembaga Sensor Film), dan mereka mempunyai 4 golongan kategori.
Pertama adalah Semua Umur (SU), kemudian ada 13 tahun atau lebih (13+), lalu ada 17 tahun atau lebih (17+), dan yang terakhir adalah 21 tahun atau Dewasa (D).
Sekian dulu yaa bahasan tentang film ‘Joker’-nya. Walaupun filmnya sudah tayang beberapa bulan yang lalu, semoga kita semua semakin sadar dengan orang di sekitar.