Penyelesaian Kasus Hukum Perdata Penggelapan Uang
Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas. Selain itu, pasal penggelapan uang juga sudah tertulis dengan jelas dalam KUHP Pasal 372. Nah, banyak yang masih bingung apakah sebuah hukum pidana dapat menjadi kasus perdata penggelapan uang (kasus hutang piutang)?
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum perdata, ada baiknya ketahui dulu definisi dari masing – masing hukum itu dan bagaimana penggunaannya. Hukum pidana merupakan sebuah aturan yang berisi normal tentang keharusan beserta larangan yang sudah dihubungkan dengan hukuman. Umumnya, hukuman dalam kasus perdata memiliki sifat khusus.
Bisa dikatakan secara sederhana bahwa hukum pidana merupakan hukum yang berhubungan dengan norma untuk menentukan tindakan baik dan buruk serta adanya proses dijatuhkannya hukuman atas tindakan yang tidak seharusnya untuk dilakukan. Seorang ahli hukum C.S.T Tansil mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan sebuah aturan yang mengatur terkait kejahatan dalam ranah kepentingan umum.
Berbeda dengan hukum pidana yang mengatur kepentingan umum, hukum perdata merupakan hukum privat materiil. Apa artinya privat materiil? Artinya, hukum tersebut mengatur kepentingan yang berhubungan dengan perseorangan bukan ranah kepentingan umum.
Hukum yang mengatur tentang ranah perseorangan terdiri atas empat bagian meliputi: (1) hukum tentang diri seseorang; (2) Hukum keluarga; (3) Hukum kekayaan; (4) hukum waris. Biasa dikatakan juga bahwa hukum perdata misal perdata penggelapan uang merupakan kumpulan aturan yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya. Contoh paling mudah tentang pasal penggelapan uang perusahaan.
Apakah Pidana Penggelapan Uang Bisa Menjadi Perdata Penggelapan Uang?
Sebuah tindakan pidana penggelapan yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 374 merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak dapat dihentikan, meskipun nantinya pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah melakukan damai namun kasus tersebut tetap masuk dalam persidangan sehingga tindakan pidananya tidak dapat dihapuskan.
Namun, berbeda kasus ketika tindakan yang dilakukan digolongkan dalam delik aduan. Ketika nantinya pihak yang terlibat sudah mencabut tuntutannya karena sudah berdamai maka pihak tersebut dapat mencabut aduannya.
Jika anda belum pernah mendengar tentang “delik” sebelumnya, sebetulnya ketika melakukan proses perkara akan dibagi menjadi dua jenis delik yakni delik biasa dan juga delik aduan. Delik biasa dalam sebuah perkara memiliki pengertian bahwa kasus akan tetap diproses meskipun tidak memiliki persetujuan dari korban. Bahkan, ketika korban mencabut laporannya maka penyidik atau pihak yang berwenang tetap akan memproses perkara. Delik aduan merupakan sebuah perkara yang hanya dapat diproses apabila sudah terdapat laporan dari korban. Nah, dalam delik aduan maka bisa terjadi pencabutan laporan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Leave a Reply