Mengetahui perbedaan dari Hukuman Penggelapan dan Penipuan di Indonesia
Penggelapan maupun penipuan sendiri telah diatur dengan pasal-pasal yang berbeda pada Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP.
Pasal penggelapan uang perusahaan sendiri telah diatur di pasal 372 KUHP. Yang dimaksud dari penggelapan ini adalah suatu perbuatan yang pelaku akan mengambil barang atau uang yang dimiliki orang lain, mau itu hanya sebagian ataupun seluruhnya. Dimana sang penguasaan dari barang tersebut telah ada pada pelaku, tetapi penguasaan itu terjadi dengan sah.
Misalnya, seperti suatu penguasaan barang oleh pelaku terjadi dikarenakan sang pemiliknya menitipkan barang itu. Ataupun penguasaan barang yang dilakukan pelaku terjadi dikarenakan tugas maupun jabatannya, seperti seorang petugas penitipan barang. Dan Tujuan penggelapan tersebut adalah mempunyai barang maupun uang yang berada pada penguasa nya dimana barang ataupun uang tersebut dasarnya adalah kepunyaan orang lain.
Lalu, untuk penipuan sendiri diatur pada pasal 378 KUHP. Penipuan ini dimaksud suatu perbuatan yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tetapi melawan hukum, dan mereka melakukanya dengan menggunakan nama maupun martabat palsu, yang juga dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan yang dapat menggerakan orang lain untuk menyerahkan barangnya kepadanya maupun agar memberi hutang atau menghapus hutang tersebut.
Jika dilihat dari objek serta tujuannya, penipuan biasanya akan lebih luas dari pasal penggelapan uang. Dan jika penggelapan akan terbatas pada barang atau uang, penipuan juga bisa untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang.
Pada suatu masalah-masalah tertentu, diantara penipuan serta penggelapan cukup sulit dibedakan dengan kasat mata. Untuk contoh, seperti si A yang akan menjual mobil miliknya. Dan mengetahui hal itu, B mengatakan kepada A jika dia dapat menjualkan mobil A kepada pihak ketiga. Setelah A setuju tawaran B, lalu nyatanya mobil tersebut akan hilang.
Pada kasus ini, peristiwa itu bisa disebut sebagai penipuan tapi juga bisa disebut penggelapan. Termasuk juga untuk penipuan jika memang sejak awal B tidak akan berniat akan menjualkan mobil A, tetapi memang berniat untuk membawa kabur mobil nya.
Termasuk pada penggelapan jika awalnya memang B berniat supaya bisa melaksanakan penawarannya, tetapi di tengah perjalanan B malah merubah niat serta membawa kabur mobil dari A tersebut
Dibawah ini adalah sedikit hal mengenai pasal penggelapan uang perusahaan maupun pasal penipuan pada KUHP.
- Perbuatan: Penggelapan
- Pasal penggelapan uang perusahaan, Pasal 375 pada KUHP.
- Rumusan: Barangsiapa yang sengaja serta melawan hukum mempunyai suatu barang yang semuanya ataupun sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukanlah dikarenakan kejahatan diancam karena penggelapan, dengan hukuman penggelapan uang perusahaan pidana penjara yang paling lama adalah empat tahun maupun pidana denda yang paling banyak adalah sembilan ratus rupiah.
- Perbuatan: Penggelapan.
- Pada pasal 378 di KUHP.
- Rumusan: Barangsiapa yang memiliki maksud yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang akan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu maupun martabat palsu, dengan suatu tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dan dapat menggerakkan orang lain agar dapat menyerahkan barang sesuatu kepadanya, ataupun agar memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang yang ada, lalu diancam dikarenakan penipuan biasanya dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.