+23
Chat Konsultan Hukum
surat perjanjian jualbeli-rumah-tunai

Pelajari Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai

Dalam jual beli rumah tentu ada surat perjanjian jual beli rumah. Mengapa ada surat perjanjian? Karena jual beli rumah bukanlah hal yang mudah dilakukan. Jual beli rumah tentu akan melibatkan sejumlah uang yang tidak sedikit, dan melibatkan beberapa pihak di dalamnya. 

Penting diketahui, surat perjanjian adalah dokumen legal dan sah dalam hukum, dan dalam dokumen yang sah itu jelas dapat dipastikan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah yang sudah disetujui. 

Lalu kemudian, dalam surat perjanjian itu juga terbagi dalam pembelian kredit atau tunai. Berbeda isi surat perjanjian untuk kredit dan tunai. Maka perlu disimak lebih lanjut dalam artikel ini, mengenai surat perjanjian jual beli rumah bertahap dan surat perjanjian jual beli rumah tunai. 

Untuk dapat anda ketahui, pembahasan akan dimulai dari surat perjanjian jual beli rumah secara tunai. Ada beberapa hal-hal penting yang perlu diketahui dari surat perjanjian jual beli rumah tunai: 

  • Identitas 

Identitas diri adalah hal yang penting diperhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli rumah. Oleh sebab itu penting mengetahui identitas secara lengkap pihak penjual dan pembeli yang tercantum di dalam surat. 

Adapun identitas yang perlu diperhatikan diantaranya; nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat (sesuai dan nomor KTP). 

  • Isi surat

Isi dalam surat perjanjian jual beli, terutama untuk jual beli rumah dengan cara tunai, harus terdapat sejumlah pasal, pasal yang diantaranya terdapat ketetapan harga, pembayaran dan penyerahan atas status kepemilikan juga masa perjanjian yang berlaku. 

Maka jika dalam isi surat perjanjian jual beli tunai, harus tertera pembayaran dilakukan secara tunai. Sehingga kedua belah pihak jelas mendapatkan kepastian di atas legalitas hukum. 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai

Di bawah ini merupakan penggalan isi surat perjanjian jual beli rumah tunai. Berikut kata-katanya: 

Pada hari ini…..tanggal….(…..) bulan…..Tahun……, Pihak Pertama telah melepas rumah dengan luas bangunan…..meter persegi dan luas tanah….. meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat……yang berlokasi di alamat lengkap………. kepada pihak kedua dengan harga tunai….. Pembayaran dilakukan dihadapan para saksi dengan dibayar tunai. 

Surat perjanjian jual beli rumah bertahap

Berikutnya adalah ulasan mengenai surat perjanjian jual beli bertahap. Tentu, secara fungsi adalah sama yakni sebagai legalitas di mata hukum, namun isi kalimat dari perjanjian tersebut berbeda, karena pembayarannya secara bertahap. 

Dalam surat ini, setelah menyertakan identitas dan keterangan pihak pertama dan kedua sebagai pelaku jual beli, maka selanjutnya terdapat penjelasan pembayaran secara bertahap, yang berupa sebagai berikut: 

  1. Pembayaran dilakukan secara bertahap yakni pembayaran pada tahap pertama senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pembayaran tahap kedua dilakukan pada tanggal …………..senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai. 
  2. Penandatanganan surat perjanjian jual beli ini dilakukan setelah pembayaran tahap kedua senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dilaksanakan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum