Dokumen Anda Dipalsukan Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?
Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan. Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena ancaman pidana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian.
Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Bagaimana Cara Melaporkan Pidana Pemalsuan Dokumen
Pada dasarnya, upaya hukum yang bisa Anda adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Anda bisa melaporkan pidana pemalsuan dokumen pada pihak Kepolisian. Laporan tersebut dimaksud karena diduga orang tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat.
Adapun prosedur serta cara melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada polisi, antara lain dengan:
Mendatangi Kantor Polisi Terdekat
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, terdapat daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Anda dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada kepolisian tingkat sektor di mana hal tersebut terjadi. Meski begitu, Anda tetap diizinkan untuk membuat laporkan ke daerah hukum lainnya, termasuk ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Nantinya, Anda bisa langsung pergi ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau pengaduan. Kemudian penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan dan akan dilakukan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Karena itu, tindak pidana dilakukan berdasar pada surat perintah penyidikan dan laporan polisi.
Anda tidak perlu khawatir, karena untuk membuat laporan tindak pidana pemalsuan dokumen ke polisi tidak dipungut biaya apapun.
Layanan Call Centre dan Online
Selain mendatangi langsung kantor kepolisian, Anda pun dapat membuat laporan lewat layanan Call Centre Polri 110. Layanan ini terbuka selama 24 jam dan bisa diakses secara gratis. Anda akan langsung terhubung ke agen layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan juga pengaduan (penghinaan nama baik, ancaman tindak kekerasan, dll).
Terkhusus bagi warga DKI Jakarta, selain Call Centre Anda bisa mengadukan via SMS yang dikirim ke 1717. Aduan ini dikelola oleh Polda Metro jaya. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan secara online lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri, sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan kepolisian.
Hal yang Perlu Disiapkan
Sebelum membuat laporan pidana, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal pendukung terlebih dahulu. Siapkan saksi dan bukti terkait surat asli milik Anda. Apabila surat tersebut berupa sertifikat tanah atau rumah, sertakan juga bukti bayar pajak atas tanah dan rumah. Tidak ketinggalan identitas diri Anda selaku atas nama sertifikat tersebut.
Keterangan Anda beserta saksi dan bukti-bukti akan membantu kepolisian dalam mengembangkan dan mengungkap siapa pelaku atau Terlapor yang membuat surat atau memasukkan surat (sertifikat) milik Anda tersebut.
Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi
Konsultasikan Kasus Anda Melalui Justika
Sebetulnya masih luas cakupan surat yang dimaksudkan dalam pemalsuan dokumen ini. Namun, untuk tahu lebih lanjut mengenai hal tersebut termasuk jerat hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen, Anda perlu berkonsultasi dengan advokat yang menguasai ranah ini. Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.