Tata Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Baik dan Benar
Surat perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dipegang bagi pembeli tanah. Fungsi utama dari surat ini adalah untuk menjamin keamanan transaksi antara pembeli dengan penjual. Surat ini sangat berguna agar kedua belah pihak bisa saling memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Lalu bagaimana tata cara membuat surat perjanjian jual beli ini? Berikut tahapan caranya.
Mencantumkan Identitas Para Pihak
Pada bagian awal isi surat ialah mencantumkan identitas lengkap para pihak dengan penjelasan yang terperinci. Dimana isi identitas tersebut terdiri dari nama para pihak yang melakukan perjanjian sesuai dengan identitas KTP, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan dan Alamat domisili atau yang tercantum di KTP. Selain itu isi surat perjanjian juga harus menyebutkan kedudukan serta tanggung jawab masing-masing saat melakukan perjanjian jual beli tanah
Mencantumkan Objek yang Diperjanjikan oleh Para Pihak
Ini merupakan bagian terpenting dalam surat jual beli tanah. Pada bagian ini, objek benda berupa tanah yang diperjanjikan harus disebutkan secara jelas. Deskripsi tanah dalam surat jual beli setidaknya harus memuat alamat letak tanah, luas tanah dalam bentuk meter persegi, batas tanah dan nomor surat tanah. Status kepemilikan dari tanah tersebut harus disebutkan juga agar tidak menyalahi ketentuan perjanjian kedua belah pihak.
Mengisi Berita Acara Transaksi Jual Beli Tanah
Selain menyebutkan objek yang diperjanjikan, para pihak juga wajib mengisi berita acara transaksi jual beli tanah yang harus dilakukan. Seperti nominal besaran harga jual tanah yang harus dicantumkan secara terperinci, serta cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli. Mencantumkan besaran harga objek yang diperjanjikan, bertujuan untuk memberi kepastian serta kesepakatan yang harus dilakukan antara kedua belah pihak.
Mencantumkan Jaminan Kepemilikan Tanah
Pada bagian ini, isi surat perjanjian jual beli tanah bisa berisi bahwa penjual atau pemilik tanah menjamin tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, bukan tanah wakaf, tanah waris, tanah sengketa dan tidak digunakan sebagai jaminan hutang. Untuk menguatkan jaminan ini, pemilik setidaknya harus menyertakan dua orang saksi yang menjamin keaslian jaminan tersebut.
Pengesahan dan Pemberlakuan Surat Perjanjian
Pengesahan perjanjian dilakukan sebagai bukti pembuatan surat jual beli tanah yang sah. Hal ini dilakukan dengan melakukan penandatanganan oleh para pihak menggunakan materai. Jika surat perjanjian tersebut ingin lebih kuat, maka Anda dapat menggunakan notaris atau lembaga hukum yang berwenang. Surat perjanjian ini akan berlaku setelah para pihak menandatangani sesuai tanggal yang tercantum dalam surat.
Melampirkan Dokumen Pendukung Surat
Pada bagian akhir surat perjanjian jual beli tanah para pihak wajib melampirkan dokumen berupa berkas-berkas seperti kuitansi jual beli tanah, peta tanah, foto tanah identitas dan saksi-saksi. Hal ini dilakukan guna mendukung keaslian data yang diberikan dalam surat perjanjian.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.