+23
Chat Konsultan Hukum

Kurban Online, amankah bagi konsumen?

Beberapa tahun belakangan ini, kurban online semakin diminati masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Dahulu untuk membeli hewan kurban, Anda harus meluangkan waktu untuk pergi langsung ke pasar hewan. Tidak cukup sampai di sana. Setelahnya pun Anda masih harus memilih tempat hewan kurban akan didistribusikan untuk kemudian disembelih dan dibagikan.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini lembaga amal bekerjasama dengan e-commerce yang ada menawarkan hewan kurban secara online. Tidak hanya menjual hewan, berbagai lembaga ini bahkan menyediakan program penyaluran hewan kurban ke berbagai pelosok Indonesia hingga ke mancanegara. Cukup dengan memilih jenis hewan kurban, mengisi data diri, dan melakukan pembayaran via transfer bank, Anda sudah bisa berkurban. Mudah sekali bukan?

Tapi, di samping berbagai kemudahan yang ditawarkan tadi, tentu muncul berbagai pertanyaan dan keraguan juga. Bagaimana kalau hewan yang disembelih ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal? Bagaimana kalau sapi/kambingnya tidak memenuhi syarat? Ada tidak ya peraturan yang mengatur penyaluran kurban secara online tersebut?

Langkah yang Dapat Dilakukan sertra Pertimbangannya

Sebetulnya, aturan mengenai lembaga penyedia dan penyalur kurban secara online ini belum secara rinci dibahas dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban . Peraturan tersebut hanya membahas syarat hewan kurban layak untuk disembelih serta syarat, baik administrasi maupun teknis, dari tempat penjualan hewan kurban yang hadir secara fisik.

Walaupun begitu, sebagai “konsumen” yang membeli hewan kurban, menurut UU Perlindungan Konsumen, kita juga berhak loh untuk menerima informasi terkait kondisi dari barang, dalam hal ini hewan kurban yang hendak dibeli. Tentunya informasi yang benar, jelas, dan jujur ya. Informasi tersebut bisa mengacu pada syarat hewan kurban yang sudah ada menurut Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tadi. Syarat tersebut meliputi kondisi kesehatan, kondisi fisik, jenis kelamin hewan, serta umur hewan.

Di sisi lain, e-commerce dan lembaga amal sebagai penyedia serta penyalur hewan kurban memiliki kewajiban untuk memberikan informasi benar, jelas, dan jujur terkait kondisi hewan kepada konsumennya.

Aturan mengenai kewajiban lembaga-lembaga tadi juga disebutkan di dalam syariat islam. Menurut ulama, , meski tidak melihat hewan secara langsung, kurban online diperbolehkan dan dianggap sebagai kegiatan jual-beli pada umumnya. Tapi, jual-beli ini dilakukan dengan syarat menyebutkan sifat-sifat dari hewan kurbannya secara jelas. Sifat tersebut mencakup lain ukuran dan jenis hewan serta waktu penyerahan.

Jadi, kurban online diperbolehkan ya, baik secara agama maupun peraturan pemerintah. Dengan catatan, sebagai konsumen Anda harus lebih teliti lagi. Teliti dalam hal memilih lembaga yang tentunya kredibel, teliti dalam hal membaca informasi dan giat meminta informasi. Tidak ketinggalan, sebagai bukti penyembelihan, jangan lupa untuk meminta laporan kepada lembaga ya!



+23
Chat Konsultan Hukum