Punya Tetangga Berisik, Awas Jadi Konflik
Musik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan dari Direktur Spotify untuk Asia, Sunita Kaur, dalam liputannya dengan CNN 2017 silam.
Sunita menjelaskan bahwa pendengar Spotify asal Indonesia termasuk yang paling aktif dalam mendengarkan musik. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat Indonesia mendengarkan musik bahkan hingga tiga jam lamanya setiap hari, pada pagi saat hendak berangkat beraktivitas, pada jam makan siang dan malam hari.
Namun begitu, jangan sampai kebiasaan mendengarkan musik ini mengganggu tetangga sebelah yang hendak melepas lelah setelah seharian bekerja ya! Kalau ada yang merasa terganggu atau merugi jadi mereka menggunakan haknya untuk memperkarakan Anda.
Asal tau saja pada Kita Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, ada pasal soal membuat riuh yang mengganggu waktu tidur orang lain. Di KUH Perdata pun demikian.
Langkah yang Dapat Anda Lakukan
Nah kalau Anda adalah pihak yang tergangu atau merasa dirugikan, ada baiknya segala sesuatu dimusyawarhkan terlabih dahulu. Namun, upaya hukum pun bisa Anda tempuh. Sebelum melalukan upaya hukum, pastikan Anda mengumpulkan alat bukti, dan gak usah posting di socmed, salah-salah Anda dituntut balik pakai pencemaran nama baik.
Konsultasikan dengan konsultan hukum atau advokat untuk mendapatkan kejelasan baik langkah jika Anda ingin bermusyawarah maupun jika Anda ingin mengambil upaya hukum lainnya. Saran-saran ini akan sangat membantu untuk Anda dapat melakukan langkah yang tepat.