Resep Jitu Menangani Masalah Utang-Piutang Antar Saudara
(Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Hukumonline.com pada Selasa, 25 Juli 2017)
Utang adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun jika saudara Anda yang berutang dengan Anda, umumnya kita akan memberikan pinjaman dengan sepenuh hati.
Masalah baru muncul, jika tidak terlihat ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman. Mau menagih, muncul perasaan tidak nyaman. Kalau ditagih, jawaban yang sudah pasti template “masak nggak percaya sama saudara sendiri?”
Padahal berutang di antara sesama saudara sama halnya seperti menantu yang berutang pada mertua atau sebaliknya. Semua memiliki aturan hukum yang sama dengan bila berutang pada orang lain. Jadi, saudara yang berutang ini juga wajib secara hukum untuk membayar utangnya terhadap Anda.
Langkah yang Dapat Anda Lakukan
Nah, kalau saudara Anda termasuk orang yang susah bayar utang, kiat-kiat ini mungkin bisa dicoba. Pertama, catat semua transaksi pinjam meminjam yang terjadi. Selain bisa menjadi alat bukti bahwa saudara Anda berutang, hal ini juga akan menguntungkan pembukuan keuangan Anda bukan? Agar tidak bertanya-tanya atas keberadaan sejumlah uang yang terbang dari dompet Anda.
Kemudian, hadirkan saksi minimal seorang saudara lain atau bisa juga pasangan dari saudara Anda agar ada yang mengetahui peristiwa peminjaman uang tersebut. Jangan pernah ragu untuk mengatakan langsung dengan tegas jika kamu memang membutuhkan uang yang diutangkan untuk dibayar sesuai dengan perjanjian awal.
Akan lebih baik, sebelum melakukan transaksi piutang Anda dan saudara Anda menyusun dan menandatangani sebuah surat perjanjian agar jelas jumlah utang dan termin waktu untuk membayar serta melunasi utangnya. Karena jika saudara Anda tidak juga membayar utang sesuai waktu yang diperjanjikan, ia bisa digugat melalui Pengadilan Negeri dengan dasar hukum Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang isinya: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
Kemudian Anda juga bisa menuntut uang kembali beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, bisa disebut biaya ganti rugi sesuai dengan Pasal 1244 KUHPer: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Nah, kalau terpaksa sekali harus ke Pengadilan, ada baiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan para praktisi hukum yang bisa ditemui. Anda juga bisa menghubungi konsultan hukum untuk pendapat bantuan arahan pelaksanaan langkah-langkah lain. Yang harus diingat, jalan ke Pengadilan adalah jalan terakhir yang bisa Anda tempuh.