+23
Chat Konsultan Hukum

Penjelasan Apakah Orangtua Tiri Punya Hak Atas Aset Warisan

Hampir semua pasutri bercita-cita demikian. Namun hidup, mati adalah kuasa Tuhan YME. Ketika salah satu dari ayah atau ibu kita kembali ke Tuhan YME lalu orangtua menikah lagi. Maka mungkin timbul pertanyaan di benak kita “Apakah orangtua tiri saya berhak meminta bagian dari warisan kelak jika rumah tersebut dijual?”

Yasmine Surachman, salah satu mitra advokat justika mengungkapkan bahwa harta yang ditinggalkan oleh orangtua kita, adalah aset warisan dengan atau tanpa ganti nama. Namun, terkait pernikahan dengan ortu tiri, akan lebih baik membuat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Tentunya akan lebih kuat bila ditingkatkan dalam bentuk perjanjian kawin antara ortu yang masih hidup dengan ortu tiri serta meminta penetapan ahli waris ke Pengadilan.

Mitra advokat Justika , Muhammad Muslih, menambahkan bahwa berdasar KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam terdapat 3 hal yang harus dipenuhi dalam pembagian waris. Satu di antaranya adalah hukum sebab mewaris yaitu sebab hubungan darah atau hubungan perkawinan. Artinya Ibu tiri hanya akan mendapatkan bagian dari warisan milik suaminya (Ayah Anda) karena tidak termasuk dalam 2 sebab tadi. Begitu pun dengan saudara tiri Anda yang tidak memiliki bagiannya karena bukan merupakan anak kandung Ayah dan Ibu Anda.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Akan lebih baik, Anda berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga mengenai pembagian aset warisan Ibu. Agar tidak muncul konflik di kemudian hari. Sebab hal terbaik yang bisa dilakukan dalam pembagian harta waris adalah kesepakatan bersama seluruh ahli waris, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Hakim.

Dalam proses diskusi pembagian harta waris alangkah baiknya juga bisa didampingi atau bisa mendapatkan saran dari konsultan hukum yang berpengalaman dalam bidang waris.



+23
Chat Konsultan Hukum