+23
Chat Konsultan Hukum
hukuman-kdrt-terhadap-istri

Tidak Hanya Kekerasan Fisik! 5 Perlakuan Seperti ini Juga Termasuk KDRT

Banyak yang beranggapan bahwa KDRT hanya identik dengan memukul, atau melakukan kekerasan fisik lainnya. Hal ini tidak sepenuhnya benar. KDRT bisa terjadi dalam beragam bentuk, namun sering kali tidak disadari oleh para kaum istri.

Hal ini justru membuat pelakunya semakin leluasa bersikap tanpa takut akan Hukuman KDRT terhadap istri. Padahal, negara sudah dengan tegas memberi ancaman kepada pelaku KDRT melalui UUD.

Kenali pasangan terlebih dahulu sebelum menikah

Penting sekali bagi Anda melihat karakter pasangan sebelum memutuskan untuk menikahinya. Seseorang dengan temperamental yang buruk lebih berpotensi melakukan KDRT. Maka, perhatikan bagaimana cara dia marah kepada Anda. 

Sesekali cobalah untuk membahas tentang Hukuman KDRT terhadap istri saat Anda bersama dengannya, buktikan padanya bahwa Anda mengerti hukum jika suatu saat Anda mendapatkan perlakuan buruk darinya.

Apa saja sih bentuk KDRT yang tidak melibatkan fisik? Yuk, simak rangkumannya di bawah ini. 

1. Covert (Kekerasan psikis) 

Kekerasan ini bersifat tersembunyi karena tidak menimbulkan luka fisik atau luka yang terlihat. Kekerasan seperti ini dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti ancaman, kata-kata kasar, intimidasi, manipulasi, menghina atau mengkritik dengan berlebihan.

2. Kekerasan seksual Verbal

Kekerasan seksual Verbal adalah kejadian saat seseorang membuat komentar tidak baik kepada pasangannya, atau  Hukuman KDRT terhadap istri membuat julukan atau bercandaan porno yang sifatnya menghina pasangannya tersebut

3. Penelantaran rumah tangga

Kekerasan penelantaran rumah tangga yaitu seseorang yang dengan sengaja tidak memberikan nafkah kepada lingkup rumah tangganya seperti makan, minum, membelikan pakaian dan tempat tinggal dll. 

4. Kekerasan Finansial

Kekerasan finansial adalah kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara mengeksploitasi, memanipulasi atau mengintimidasi pasangannya dengan tujuan finansial, seperti mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya

Atau, suami yang memaksa istrinya untuk bekerja, tetapi dirinya sendiri tidak bekerja. Atau sebaliknya, suami yang melarang istrinya bekerja namun dia sendiri tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangganya. 

5. Overt (kekerasan terbuka) 

Kekerasan jenis ini adalah yang paling umum terjadi di sekitar kita dan kekerasan ini disebut juga dengan kekerasan fisik yang dapat terlihat yaitu perlakuan berupa perkelahian, mendorong, menjambak, melemparkan suatu benda yang bisa melukai korbannya, berteriak sambil mencaci maki.

Hukuman KDRT terhadap istri

Jika Anda mendapatkan perlakuan seperti di atas, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan pernah takut, karena Negara sudah memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT. 

• Bagi korban yang mendapat kekerasan ringan, tidak mendapatkan luka yang bisa menghalangi dari aktivitasnya sehari-hari pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 4 bulan atau denda sebanyak Rp.5000.000, 00 (lima juta rupiah). 

• Bagi korban yang mendapat kekerasan sedang berupa luka fisik dalam lingkup rumah tangga, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak Rp15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).

• Bagi korban yang mendapatkan luka berat atau sampai kehilangan nyawa, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 15 tahun atau denda sebanyak Rp45.000.000, 00 (empat puluh lima juta rupiah). 

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang penting untuk Anda ketahui. Tidak seorang pun yang layak diperlakukan semena-mena, apalagi sampai melukai fisik dan psikis, maka jika Anda menjumpai KDRT dalam keluarga jangan segan untuk melaporkannya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum