Perlindungan Kekayaan Intelektual, Setimpalkah Biayanya?
Banyak wirausaha menganggap perlindungan HKI sebagai biaya, sehingga menunda dan memilih mencoba menjalankan usahanya dulu. Apakah benar seperti itu?
Banyak Wirausaha pemula (start-up) yang menjalankan bisnis atau usaha berawal dari ide di kepalanya. Ide-ide kreatif yang meluncur menghasilkan karya-karya yang memiliki keunikan serta nilai tersendiri yang membedakannya dari usaha atau bisnis milik pihak lain.
Ide ini perlu dilindungi sejak awal, bahkan sejak masih di kepala. Tuangkan ide kreatifmu dalam bentuk karya. Dari satu ide bisa memunculkan aneka produk dan dari satu produk bisa mengandung nilai Hak Kekayan Intelektual (HKI) yang berbeda. HKI sendiri terdiri dari merek, cipta, paten, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. Kesemuanya telah memiliki undang-undang tersendiri yang dapat melindungi karyamu.
Untuk itu penting bagi wirausaha untuk mengidentifikasi, usaha yang dijalankan, apakah ada jenis-jenis HKI yang harus segera dilindungi. Bila ada, maka Wirausaha harus segera mengurus pendaftaran perlindunganya ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (DJKI RI) . Untuk mengetahui jenis-jenis HKI dari produkmu dan bagaimana proses pendaftarannya, saat ini pemerintah telah membuat sosialisasi lebih mudah. Selain bisa bertanya dan kepada DJKI, wirausaha dapat mengunduh aplikasi BIIMA yang diluncurkan oleh Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf RI) dan mempelajari jenis-jenis HKI di aplikasi tersebut.
Seringkali wirausaha menganggap pendaftaran HKI ini sebagai biaya, sehingga menunda dan memilih mencoba menjalankan usahanya terlebih dahulu baru kemudian memikirkan perlu tidaknya mendaftarkan HKInya untuk memberi perlindungan. Padahal prinsip perlindungan HKI adalah siapa yang lebih dulu mendaftar maka akan mendapatkan perlindungan terlebih dahulu. Sehingga tidak heran seringkali terjadi beberapa wirausaha menghentikan usahanya atau harus melakukan re-branding karena adanya pihak lain yang mengirimkan somasi dan menyatakan merek yang digunakan adalah milknya.
Padahal, di lain sisi ide yang diberi perlindungan HKI akan menambah nilai ekonomi dari suatu produk. Wirausaha juga harus hati-hati jangan sampai dalam memproduksi barang atau jasa ternyata melanggar HKI pihak lain, termasuk dalam pembuatan brosur atau materi promosi usaha. Prinsipnya, apabila menggunakan karya pihak lain apalagi untuk tujuan komersil, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang memilikinya. Saat ini wirausaha dapat berkonsultasi dan/atau menunjuk Advokat dan Konsultan HKI dengan sangat mudah dan terjangkau melalui Justika sehingga dapat untuk memilihkan perlindungan yang tepat bagi HKI yang dimiliki.