Awas Modus Penipuan Berkedok Arisan Online, Simak Cara Lapornya!
Maraknya penipuan online membuat siapa saja harus waspada. Terlebih dengan semakin majunya teknologi, seolah menjadi peluang bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya.
Seperti dugaan penipuan arisan online yang kerap terjadi. Tidak hanya 1 atau 2 korban, melainkan sudah puluhan masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok arisan online ini. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami pun fantastis, yakni mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hukum Penipuan Arisan Online
Satu hal yang perlu Anda ingat, arisan diakui sebagai perjanjian. Meski seringkali hanya dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pihak tanpa dituangkan ke dalam suatu surat perjanjian. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Langkah Melaporkan Penipuan Arisan Online
Apabila menjadi salah satu korban, Anda tidak perlu panik. Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu melaporkan penipuan arisan online ke pihak yang berwajib. Berikut cara melaporkan penipuan arisan online yang bisa dilakukan:
Online via Lapor.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk menampung aduan masyarakat. Layanan ini telah terintegrasi dengan puluhan kementerian, lembaga, dan ratusan pemerintah daerah di Indonesia. Selain kasus criminal, Anda juga dapat melaporkan kasus penipuan online yang dialami, termasuk melaporkan oknum penipuan arisan online.
Langkahnya yaitu cukup membuka situs lapor.go.id. Kemudian isi data-data yang diperlukan. Pilih kategori laporan, unggah lampiran, dan laporan akan segera diteruskan ke instansi yang berwenang. Instansi akan segera menindaklanjuti laporan Anda dalam 5 hari.
Lewat Cekrekening.id
Tak hanya melaporkan kasus penipuan saja, Anda juga bisa melaporkan nomor rekening penipu. Tujuannya agar rekening tersebut diketahui oleh masyarakat lain sehingga mencegah terjadinya kasus yang sama.
Salah satu tempat untuk melaporkan rekening penipu adalah Cekrekening.id yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merangkum seluruh rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.
Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Lapor ke Polisi
Cara lain untuk melaporkan penipuan arisan online, yakni dengan mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat. Siapkan bukti-bukti yang dapat memperkuat aduan, seperti bukti tangkapan layar, foto, rekaman suara, atau bahkan video. Selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor kepolisian, disarankan dating ke tingkat Polres untuk tindak pidana siber.
Baca Juga:
- Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Ini 3 Cara Melaporkannya
- Awas, Penipuan Online! Inilah Beberapa Cara Menanggulanginya
- Cara Lapor Penipuan Online dan Modifikasi Tipuan yang Digunakan
Bantuan Hukum Justika untuk Menyelesaikan Kasus Penipuan Arisan Online
Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penipuan arisan online ini. Adapun layanan tersebut, antara lain:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau dengan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.