+23
Chat Konsultan Hukum
cara membuat siup online

Cara Membuat SIUP Online Cepat Selesai

Saat hendak menjalankan bisnis, maka Anda memerlukan SIUP.  Namun tidak semua pelaku usaha di Indonesia memiliki SIUP karena menganggap proses pembuatan SIUP terlalu rumit. Padahal kini Anda bisa membuat SIUP secara online. Cara membuat SIUP online juga tidak terlalu rumit. Berikut ini kami berikan langkah mudah untuk membuat SIUP secara online. 

SIUP sendiri menjadi bagian pening dalam sebuah usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal. SIUP ini sendiri wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.

Cara Mendaftar SIUP

Pentingnya SIUP membuat banyak pelaku usaha berkeinginan untuk membuatnya. Namun niat tersebut kerap diurungkan karena mengingat proses birokrasi yang rumit. Tapi kini tidak lagi karena SIUP dapat dibuat secara online.

Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website OSS. OSS adalah Online Single Submission yang dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin membuat SIUP serta izin usaha secara online. Cara membuat surat izin usaha online menggunakan OSS ini sangat mudah dan tidak memerlukan kehadiran Anda secara fisik sebagai pemilik usaha. 

Jadi bagi Anda yang sedang mencari cara membuat siup online bandung ataupun selama ini tengah sibuk mencari cara membuat siup online jakarta, tak perlu risau lagi. Cukup berdiam diri di rumah dan lengkapi semua persyaratan yang diperlukan maka Anda sudah dapat mengurus izin SIUP secara online.

Syarat untuk membuat SIUP adalah KTP, Nomor Telepon Perusahaan dan alamat email perusahaan. Saat mendaftar SIUP Anda akan mendapatkan NIB. NIB ini akan Anda peroleh setelah Anda mendaftarkan SIUP. Cara untuk mendapatkan NIB sangat mudah. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buat akun OSS dengan masuk ke www.oss.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran.
  3. Isi formulir yang tersedia.
  4. Aktivasi akun melalui email.
  5. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.

Proses Pendaftaran SIUP

Setelah berhasil memperoleh akun OSS maka langkah berikutnya yaitu melakukan pendaftaran SIUP secara online. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke www.oss.go.id
  • Pilih “Perizinan Usaha”.
  • Khusus untuk CV, Koperasi dan usaha Perseorangan maka pilih “Perekaman Data Akta”.
  • Lengkapi dan pilih “Permohonan Berusaha.
  • Pilih “Pilih Akta”.
  • Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu “proses” jika KSWP & NPWP benar.
  • Jika semau data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.
  • Centang semua kotak dan lakukan cek terhadap data.

Dalam waktu singkat SIUP akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirimkan melalui email ke email perusahaan yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Cara membuat SIUP online ini tidak membutuhkan waktu lama dan cepat jika semua data dan syarat yang diberikan sudah dipenuhi dengan benar.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum