+23
Chat Konsultan Hukum
Hukum pembagian warisan anak

Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam

Pertanyaan:

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Menurut Hukum Islam, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli warisnya setelah melunasi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Di sisi lain, pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya terbatas pada ⅓ bagian dari harta waris, sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan berdasarkan Hukum Islam. 

Hukum waris Islam sendiri sudah mengatur dengan pakem mengenai besaran pembagian harta waris untuk setiap ahli warisnya dan tidak dipukul rata besarannya sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal-hal lain seperti merawat dan membiayai segala kebutuhan pewaris tidaklah penting dalam pembagian harta warisan.

Adapun syarat administrasi yang perlu dilengkapi oleh seseorang untuk dikatakan sebagai ahli waris, antara lain:

  1. Akta Kematian dari pewaris,
  2. Kartu Keluarga ahli waris sebagai petunjuk adanya hubungan darah,
  3. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang disaksikan oleh 2 saksi, dibenarkan oleh kantor Desa/ Kelurahan, kemudian diketahui/kuatkan oleh Kecamatan 

Ketiga hal di atas menjadi bukti utama bagi yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris 

Lebih lanjut, sebelum menetapkan harta waris untuk masing-masing ahli waris, KHI mewajibkan agar syarat-syarat formal yakni, memenuhi definisi ahli waris, pewaris, ataupun format dan mekanisme wasiat (apabila ada), terpenuhi dahulu.

Jika semua syarat tadi telah terpenuhi, barulah Anda bisa merujuk pada pembagian besaran harta waris untuk ahli waris yang terdapat dalam KHI sebagai berikut: 

  1. Anak perempuan
    1. Hanya seorang, mendapatkan ½ 
    2. Dua orang atau lebih, bersama-sama mendapatkan ⅔ 
    3. Anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, perbandingan 2 (laki-laki) : 1 (perempuan)
  2. Ayah
    1. Apabila tidak meninggalkan anak, mendapatkan ⅓
    2. Apabila ada anak, mendapatkan ⅙
  3. Ibu
    1. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅙
    2. Apabila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅓
    3. Mendapatkan ⅓ bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah
  4. Duda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ½
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
  5. Janda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ⅛ 

Karena fakta yang Anda sebutkan belum lengkap, maka terlampir gambaran mengenai pewarisan secara hukum Islam dengan asumsi sebagai berikut:

Ahli waris dari A adalah Ayah dan Ibu A, serta Istri dan 3 orang anak A, yaitu X (laki-laki), Y (perempuan) dan Z (perempuan).

  1. Ayah dan Ibu masing-masing → 1/6 atau 4/24 atau 16/96 bagian
  2. Istri → 1/8 atau 2/24 atau 12/96 bagian
  3. Sisanya, 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 13/24. Dibagikan X, Y dan Z dengan perbandingan 2 : 1 : 1
    • X → 2/4 X 13/24 = 26/96
    • Y → 1/4 X 13/24 = 13/96
    • Z → 1/4 X 13/24 = 13/96
  4. 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 +13/96 = 96/96 = 1

Demikian contoh yang kami berikan.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan?

Sejatinya, jika merujuk pada KHI maka tidak ada pembagian yang sama rata antara masing-masing ahli waris, karena dinilai sudah adil dan proporsional. Namun, terkait hal-hal seperti biaya perawatan dan kebutuhan orang tua apakah bisa memengaruhi besaran pembagian warisan, dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris. Masing-masing ahli waris dapat berdiskusi untuk membahasnya lebih lanjut. 

Adapun pada praktiknya untuk penentuan ahli waris orang yang tunduk pada hukum islam diatur pada Pasal 49 huruf (b) UU No.3  Tahun 2006  tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada penjelasannya yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan bagian masing-masing ahli waris, sehingga dalam hal ini Hakim Pengadilan agama punya wewenang untuk menentukan dan membagi besaran bagian daring masing-masing ahli waris

Apa Saja Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Pada dasarnya, pembagian warisan berbeda-beda, tergantung fakta dari setiap kasusnya. Perlu diingat juga bahwa tidak ada pembagian yang sama rata untuk masing-masing ahli waris. Pembagian yang ada pada contoh di atas hanya gambaran dari penerapan Hukum waris Islam. 

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta serta menindaklanjuti pembagian waris? Ataupun ingin mendapatkan bimbingan dalam musyawarah terkait pembagian waris dalam keluarga?

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum yang memang ahli di bidangnya. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko konflik antar ahli waris. 

Klik tombol konsultasi di bawah artikel ini untuk bisa berkonsultasi dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum