+23
Chat Konsultan Hukum
pembagian-hak-asuh-anak-di-bawah-5-tahun-setelah-orang-tua-berpisah

Pembagian Hak Asuh Anak Di Bawah 5 Tahun Setelah Orang Tua Berpisah

Setelah suami istri resmi mengakhiri hubungan dengan cara berpisah, lantas bagaimana cara menentukan pembagian hak asuh anak mereka? apakah hak asuh anak di bawah 5 tahun akan jatuh kepada sang ibu? Atau malah sepenuhnya kepada sang ayah? 

Baiklah, pada kesempatan kali ini kami akan mengulas sedikit tentang hak asuh anak di bawah 5 tahun. 

Jika seorang suami istri memutuskan untuk saling berpisah, maka  banyak sekali yang sangat perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah pembagian hak asuh anak. Ini merupakan sesuatu yang sangat krusial dan harus benar-benar dipikirkan. Perpisahan bukanlah alasan bagi orang tua untuk mengabaikan kasih sayang dan pemenuhan hak anak yang sudah seharusnya didapatkan dari orang tua. 

Hak asuh anak dalam perceraian sebenarnya bisa diselesaikan berdasarkan dengan kesepakatan keluarga.  Namun, bila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perselisihan hak asuh anak, makan pengadilanlah yang akan membantu dalam memberi keputusan.  Pengadilan juga akan membantu untuk menentukan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya baik pendidikan maupun kehidupan anak. 

Hak Asuh Anak Sesuai Peraturan Perundangan

Di Indonesia, hak asuh anak akan lebih cenderung untuk diberikan kepada sang Ibu,  terutama bagi anak yang masih berada di bawah umur. Hal ini pun sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang intinya:

  • Anak yang belum berusia 12 tahun hak asuhnya ada pada sang ibu. 
  • Anak yang sudah berusia di atas 12 tahun bisa langsung memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh. 
  • Biaya perawatan anak akan ditanggung oleh sang ayah.

Selain itu, dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan atas hak asuh anak adalah berdasarkan putusan pengadilan terdahulu, yaitu:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/Sip/1973, 24 april 1975

Dalam putusan ini dikatakan untuk hak asuh anak di bawah umur akan diutamakan jatuh pada ibu kandungnya. 

  • Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001, 28 agustus 2003 

Pada putusan ini menyatakan jika terjadi perpisahan antara suami istri, maka pengasuhan anak di bawah umur akan diserahkan pada orang terdekatnya yaitu ibu.

  • Putusan Mahkamah Agung RI No.239 K/Sip/1968

Di sini dinyatakan untuk anak yang masih kecil maka hak asuhnya harus diserahkan kepada ibunya.  

Namun meski demikian itu, tidak menutup kemungkinan juga jika hak asuh anak di bawah 5 tahun akan jatuh kepada sang ayah. 

Dasar hukum dari diberikannya hak asuh anak di bawah umur kepada sang ayah adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan tersebut diantaranya menyatakan bahwa perwalian anak di bawah umur akan jatuh kepada sang ibu kecuali jika ibunya terbukti tidak layak dalam menjaga anak. 

Baca juga:

Alasan Hak Asuh Ibu Atas Anak Bisa Hilang

Ibu Memiliki Perilaku yang Buruk

Jika saat persidangan berlangsung terbukti jika sang ibu memiliki perilaku yang kurang baik, maka hak asuh terhadap sang anak bisa jatuh kepada ayahnya. Perilaku buruk tersebut misalnya ibu sering berbuat kasar pada anak, sering memukul dan meneriaki anak, bertingkah laku tidak sesuai dengan norma dan lain sebagainya. 

Ibu Masuk ke Dalam Penjara

Jika ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka hak asuh anak di bawah 5 tahun akan jatuh kepada sang ayah. Pemberian hak asuh yang demikian ini didasarkan pada situasi dan keadaan dimana sang ibu harus menjalankan hukuman di dalam penjara dan sudah pasti tidak bisa merawat anaknya.

Ibu Tidak Bisa Melindungi Keselamatan Jasmani dan Rohani Anak

Alasan lain yang menghawatirkan seperti ibu yang mengalami depresi dan berpengaruh pada mentalnya sehingga membuat sang ibu tidak bisa melindungi keselamatan sang anak bisa juga membuat hak asuh atas anak di bawah umur tersebut jatuh kepada sang ayah.  

Demikianlah beberapa penjelasan singkat tentang hak asuh anak di bawah 5 tahun. Secara umum, hak asuh tersebut akan jatuh kepada sang ibu, tapi karena keadaan dan situasi tertentu maka bisa jadi akan jatuh kepada sang ayah. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum