+23
Chat Konsultan Hukum
konsumen-video-call-sex-vcs-bisa-kena-jerat-pidana

Konsumen Video Call Sex (VCS) Bisa Kena Jerat Pidana?

Pertanyaan

Belakangan sedang viral di berbagai laman media sosial kasus Video Call Sex atau disingkat VCS. Namun selain pelaku VCS, apakah ada hukum pidana untuk pengguna atau konsumen dari jasa VCS ini?

Penjelasan VCS Menurut Hukum di Indonesia

Apa Itu VCS?

VCS adalah singkatan dari Video Call Sex, yaitu bentuk penjualan jasa ‘penghibur’ di dunia maya, melalui fitur video chat telegram, whatsapp, facebook, hingga instagram. Istilah ini sedikit mirip dengan open BO, hanya saja open VCS biasanya dilakukan tanpa tatap muka langsung. Sedangkan, open BO merujuk pada prostitusi online, di mana hanya transaksi yang dilakukan secara daring, namun keduanya tetap bertemu langsung.

Gimana Pandangan UU Pornografi atas Konsumen VCS?

Pada dasarnya, hukum di Indonesia telah melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Terlebih, jika konten pornografi tersebut secara gamblang/eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Adapun konten yang dimaksud di sini bukan hanya gambar dan foto saja, melainkan termasuk bentuk konten lainnya. Mulai dari gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, hingga bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika dilakukan, maka pelaku bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Meski begitu, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku apabila foto dan video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

Di samping itu, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Apabila dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Namun, dilihat dari kacamata konsumen jasa VCS, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, konsumen tidak dapat dijerat pidana. Sebab, baik pria dan wanita saling memberikan consent atau persetujuan untuk merekam foto dan video seksual mereka. Dan kemudian konten tersebut hanya diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Beserta Pertimbangan?

Perlu diingat bahwa transaksi VCS dilakukan menggunakan platform digital dan media elektronik. Oleh karena itu, selain UU Pornografi hal ini harus dilihat dengan turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dari sini, perlu Anda garisbawahi kata ‘mentransmisikan’. Kata ‘mentransmisikan’ diartikan sebagai kegiatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Mengingat tidak adanya peraturan yang bisa dijadikan dasar hukum, pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online pun tidak dapat diancam pidana. Dengan pengecualian apabila Anda mengirim dan menyebarluaskan kembali informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaaan yang dikirimkan oleh penyedia jasa VCS tersebut kepada pihak lain, barulah Anda bisa dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Meski begitu, layanan video call sejatinya bukan komunikasi satu arah saja, melainkan komunikasi dua arah, di mana kedua belah pihak baik Anda maupun penyedia jasa VCS saling berinteraksi.

Dengan kata lain, yang mentransmisikan konten asusila bukan hanya penyedia jasa VCS, melainkan Anda juga, dengan penyedia jasa VCS sebagai penerimanya. Sehingga, Anda juga berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya jika telah menggunakan jasa VCS.

Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!

Menggunakan Layanan Chat Justika untuk Permasalahan Hukum VCS

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah.

Anda dapat menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika untuk berkonsultasi hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau. Langkah-Langkah konsultasi via chat sebagai berikut:

  1. Kunjungi website justika.com
  2. Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Diperlukan

Tidak hanya konsultasi melalui chat, Justika juga menyediakan layanan hukum lebih lanjut jika kasus hukum yang dikonsultasikan memerlukan tindakan yang tidak dapat diakomodir melalui konsultasi chat. Dua layanan konsultasi tersebut adalah

Konsultasi via Telepon

Anda akan mendapatkan Layanan via Telepon untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda). Anda dapat berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum Anda.

Konsultasi Tatap Muka

Anda akan mendapatkan Layanan Tatap Muka untuk bertemu dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dalam pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum