+23
Chat Konsultan Hukum

Beda dari Buku Nikah, Ini Lho Kegunaan Kartu Nikah

Pertanyaan

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu kelengkapan dokumen yang menjadi bukti status perkawinan yang sah. Namun, banyak yang mengira jika kartu nikah menjadi pengganti dari buku nikah. Sebenarnya, apa sih kartu nikah itu? Apa manfaatnya dan apa saja yang membedakannya dari buku nikah dan akta nikah?

Penjelasan

Sejak kartu nikah diluncurkan, buku nikah dan akta nikah seringkali dianggap kehilangan fungsinya. Padahal ini sama sekali tidak benar, lho. Sebab, buku nikah dan akta nikah tetap menjadi dokumen penting sebagai bukti legalitas bahwa dua orang terikat dalam status pernikahan. 

Buku nikah adalah catatan pernikahan yang diberikan kepada pasangan pengantin yang melakukan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Kemudian, ada juga yang disebut Akta nikah. Akta nikah merupakan catatan pernikahan berbentuk selembar kertas seperti ijazah untuk masyarakat non-muslim yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Sementara kartu nikah, merupakan inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi administrasi manajemen nikah atau SIMKAH dan disebut sebagai versi mini yang lebih efisien dan mudah dibawa ke mana saja. 

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

  1. Perbedaan Bentuk

Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau. 

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. 

Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari. 

  1. Bahan yang Digunakan

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja. 

Kelebihan dan Kegunaan Kartu Nikah

Di samping memuat informasi lengkap tentang status resmi pernikahan, kartu nikah punya sederet kelebihan antara lain:

Kuat dan Tidak Mudah Rusak

Jika dibandingkan dengan buku nikah, tentu kartu nikah lebih kuat dan bisa tahan lebih lama lama. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut kartu nikah akan robek dan basah, sebab kartu nikah tidak terbuat dari lembaran kertas. Selain itu, kartu nikah terbilang praktis untuk dibawa karena bisa diselipkan ke dalam dompet layaknya KTP dan kartu debit. 

Bisa Jadi Pengganti KTP

Saat melakukan pembukaan rekening atau pencatatan administrasi lain, tapi lupa membawa KTP atau KTP nya hilang, kartu nikah bisa digunakan sebagai penggantinya. Pasalnya, kartu ini sudah terintegrasi dengan nomor kependudukan atau NIK Anda. 

Tidak Mudah Dipalsukan

QR Code pada kartu nikah akan menunjukkan informasi seputar data diri, mulai dari wajah, nama, nomor akta nikah, hingga tempat dan tanggal pernikahan. Dengan adanya QR code ini membuat kartu nikah sulit dipalsukan. Apalagi, fitur keamanan datanya canggih sehingga terbilang cukup aman. 

Terintegrasi dengan Aplikasi SIMKAH

Saat ini KUA memiliki aplikasi bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Aplikasi tersebut berisi pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital, dalam bentuk tabel, statistik, maupun grafik real time. Kartu nikah telah terhubung dengan aplikasi SIMKAH, sehingga mempermudah pemerintah memantau status pernikahan masyarakat, sekaligus sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara bagi pasangan akan dipermudah dalam mengurus dokumen lainnya, tanpa perlu membawa buku nikah dan banyak dokumen. 

Bisa Diganti Apabila Rusak atau Hilang

Jika kartu nikah Anda rusak atau hilang, Anda nggak perlu repot mengurusnya. Cukup datang dan laporkan ke kantor KUA yang menerbitkan kartu nikah dengan membawa buku nikah. Seluruh layanan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun. 

Tidak hanya beragam kegunaan di atas, dengan adanya kartu nikah, pasangan bisa mengakses layanan KUA di daerah mana pun di Indonesia. Kartu ini juga berfungsi sebagai data pendukung dalam pembuatan rekening bank hingga bukti yang memastikan seorang istri mendapatkan haknya, misalnya hal atas dana pensiun atau tunjangan pascaperceraian. 

Selain canggih dan aman, keberadaan kartu nikah memberikan banyak manfaat, sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan serta memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi mengenai status kependudukan.

Jangan lupa untuk segera mengurus segala prosedur yang dibutuhkan untuk membuat kartu nikah. Apabila menemukan kendala, Anda bisa bertanya dan berdiskusi langsung dengan ahlinya. 

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum