Mau Membuka Toko Online? Pastikan 5 Hal Ini Sudah Anda Lakukan
Bisnis online semakin merebak, dan kehadiran berbagai platform, mulai dari media sosial hingga market place. Membuat toko online semakin mudah, bisa dipelajari secara otodidak, meski modal Anda sangat terbatas. Yang penting, Anda terkoneksi ke internet, meski lewat handphone.
Menjalankan toko online pun bisa dilakukan di mana saja, tak seperti toko offline yang harus di suatu lokasi. Calon pembeli bisa datang dari mana saja, tidak terbatas geografis, sehingga peluang penjualan semakin besar. Tokopedia, misalnya, menjamin para penjual yang membukan toko di platform-nya bisa menjangkau hingga 93% wilayah Indonesia dan terhubung dengan lebih dari 90 juta pengguna aktif setiap bulannya.
Sayangnya, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan peluang menjanjikan dari toko online untuk melakukan penipuan dan meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tak ayal, Anda yang baru mau terjun ke bisnis online jadi ragu. Berhati-hati memang harus, tapi jangan sampai berbagai kasus penipuan yang ada itu sampai mengurungkan niat Anda untuk mulai membuka toko online. Lagipula, pemerintah pun sedang terus menggodok peraturan perdagangan online dalam satu kesatuan sistem, sehingga ke depannya, toko online Anda pun akan lebih terlindungi hukum.
Untuk itu, sebagai calon pebisnis online, jangan malas memperbarui informasi tentang dunia online dan bisnis online, ya. Sementara itu, ada beberapa tips yang bisa dijalankan penjual online agar aktivitas bisnisnya aman dan nyaman, seperti di bawah ini:
1. Tentukan platform jualan yang tepat, dan ketahui peraturannya
Secara umum, Anda bisa berjualan lewat media sosial, memiliki website toko online sendiri, dan juga bisa berjualan melalui marketplace. Setiap platform memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pelajari terlebih dahulu sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan platform yang mana.
Banyak penjual yang baru terjun ke dunia bisnis online memilih marketplace karena tidak perlu menyediakan “tempat berjualan” dan fasilitas pembayaran sendiri, sehingga transaksi antara penjual dengan pembeli bisa mudah dan aman dilakukan. Anda tinggal menyesuaikan karakter dan target marketplace dengan produk yang Anda jual. Misalkan, Tandamata untuk produk-produk kado kreatif dan unik dengan kemasan cantik layaknya gift, OLX untuk barang bekas, Tokopedia dan bukalapak untuk produk baru secara retail, sementara ada marketplace lain yang khusus bagi Anda yang menjual produk secara grosir atau wholeseller.
Setelah itu, pahami sistem dan ketentuan yang diterapkan dalam marketplace tersebut, karena ada marketplace yang mengkurasi terlebih dahulu produk-produk yang akan dijual di sana. Sementara berjualan melalui website toko online Anda sendiri memang menuntut Anda untuk lebih mandiri, karena Anda perlu membuat website-nya, mengelola pemasaran melalui media sosial, dan langsung berurusan dengan konsumen.
2. Berikan Informasi yang Lengkap dan Benar
Calon pembeli di toko online Anda tentu tidak melihat secara langsung barang yang akan ia beli. Gambaran produk hanya diperoleh dari definisi barang dan foto yang Anda cantumkan di toko online. Jadi, agar pembeli mendapatkan barang sesuai dengan ekspektasinya, maka berikan deskripsi barang dengan baik dan lengkap, serta mencantumkan foto asli dari barang tersebut dengan kualitas yang baik.
Dengan begitu, Anda akan dipercaya sebagai penjual yang baik, dan tentu saja akan menghindari diri Anda dari kekecewaan pembeli, sehingga membuat ia akan berbuat hal yang merugikan Anda.
3. Sertakan kontak Anda secara lengkap
Tujuannya, untuk memudahkan para pembeli berkomunikasi dengan Anda. Toko Anda pun akan lebih dipercaya oleh konsumen. Jangan lupa juga menyertakan informasi waktu yang Anda inginkan untuk berkomunikasi, sehingga tidak ada pembeli yang kecewa karena merasa tidak dilayani oleh Anda, padahal ia menghubungi Anda di tengah malam. Saat konsumen puas, maka hal-hal yang tidak kita inginkan dari tindakan penipuan dan kecurangan dari para pembeli akan bisa diminimalisir.
4. Pilih Metode Pembayaran yang Aman
Ya, bisnis online yang menawarkan banyak cara dalam metode pembayaran ini memang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memb at kecurangan. Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda harus cermat memilih metode pembayaran yang ada.
Beberapa metode pembayaran yang umum digunakan, antara lain transfer antar bank, cash on delivery (COD), rekening bersama seperti yang banyak digunakan penyedia marketplace, dan payment gateway. Yang perlu diingat, pilih penyedia layanan pembayaran online yang telah memiliki track record yang baik dengan keamanan yang baik. Dan untuk pembayaran dengan transfer antar bank, saat pembeli sudah mengirimkan bukti transasksi, pastikan bahwa benar saldo Anda sudah bertambah baru melakukan proses pengiriman barang. Jika saldo Anda belum juga bertamabah, sebaiknya Anda beri tahu pembeli dengan sopan bahwa belum ada transaksi yang masuk.
Jangan sampai terburu-buru menuduh pembeli ingin menipu Anda. Karena bisa jadi permasalahannya ada di bank yang dipilih oleh pelanggan untuk melakukan transaksi. Sementara itu, kalau Anda merasa lebih aman dengan opsi pembayaran COD, untuk mencegah terjadinya kejahatan, Anda perlu mengetahui kondisi lokasi pertemuan. Jangan mengiayakan jika si pembeli mengajak transaksi di tempat yang sepi, di waktu yang tidak masuk akal. Pilih waktu transaksi di jam-jam yang masih banyak orang yang beraktivitas.
5. Simpan bukti transfer
Bukti transfer adalah sesuatu yang tidak boleh Anda sepelekan. Anda harus menyimpan bukti-bukti transfer pembayaran dari semua pembeli, apalagi jika transaksi pengiriman barang masih berjalan, jika sewaktu-waktu ada pihak yang mempermasalahkan transaksi ini ke meja hijau.
Dan dengan adanya aturan perpajakan e-commerce yang baru dikeluarkan oleh pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PML.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik), bukti transfer juga bisa membantu Anda menyusun rekapan transaksi untuk laporan pajak. Karena, sebagai pedagang online pun Anda wajib melaksanakan PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet – jika omzet Anda tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak – jka omzet Anda lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Oke, sudah siap untuk membuka toko online pertama Anda? Kalaupun nanti dalam perjalanan bisnis online Anda menghadapi kasus-kasus hukum, Anda bisa berkonsultasi kapan pun dengan advokat lewat Justika.com. Selamat berbisnis online!