+23
Chat Konsultan Hukum

Status Pasangan Beda Agama yang Kini Seagama dari Mata Islam dan Hukum

Perkawinan beda agama masih menjadi isu menarik di kalangan masyarakat. Di Indonesia sendiri dengan mayoritas penduduk beragama islam, perkawinan beda agama masih merupakan hal yang tidak lazim. Ada beberapa pembahasan menarik yang akan dibahas oleh Ustadz dari Cariustadz.id dan Konsultan Hukum terkait nikah beda agama dalam pandangan islam dan hukum di Indonesia. 

Jika mengulas dari pandangan islam, ada dua hukum terkait perkawinan beda agama. Ustadz Dr. Muhammad Nurul Irfan, MA. dari CariUstadz.id menyebutkan untuk seorang muslim yang menikah dengan seorang non-muslim yang musyrik maka hukumnya adalah haram. Namun lain halnya jika menikah dengan seorang non-islam namun ahli kitab, dalam Quran disebutkan ahli kitab ini adalah orang yang beragama yahudi dan nasrani maka hukumnya sebagian ulama adalah memperbolehkan hal ini sesuai dengan surat Al-maidah ayat 5. Secara garis besar, Islam menganjurkan untuk menikah dengan seseorang yang juga beragama Islam namun jika ada pasangan berbeda agama yang ingin menikah maka bisa dengan masuk islam terlebih dahulu.

Di sisi lain, bagi pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan beda agama dan sekarang keduanya beragama sama, maka pasangan tersebut tidak perlu memperbarui pernikahannya.

Di mata hukum, fenomena perkawinan beda agama dilihat dari berbagai pandangan. “jika merunut PP No.9 Tahun 1975 tentang perkawinan, disebutkan bahwa pernikahan harus dilakukan sesuai ajaran agamanya” Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., Mitra Konsultan Justika. Jelas disini bahwa seorang muslim tidak bisa menikah dengan non-muslim dan tidak akan bisa mencatatkan diri ke KUA. Meskipun demikian, faktanya fenomena perkawinan beda agama banyak terjadi. Biasanya hal ini terjadi karena melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Pasangan berbeda agama ini akan diakui berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan. 

Lalu bagaimana terkait status hukum anak dari pasangan yang berbeda agama. Terkait agama yang dipeluk anak, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa sebelum anak dewasa anak bisa mengikuti ajaran orang tua namun setelah dewasa maka sepenuhnya menjadi hak anak untuk memilih agamanya. Perkawinan beda agama akan menghadapi banyak tantangan ke depannya karena akan terus terkait dengan pencatatan perkawinan, status anak, hak waris, dan dokumen-dokumen penting yang seharusnya dimiliki oleh keluarga seperti Kartu Keluarga.

Saksikan pembahasan lengkapnya di video berikut



+23
Chat Konsultan Hukum