Surat Pernyataan Pembagian Warisan
Guna kepentingan hukum secara sah dan legal maka terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan sahnya suatu transaksi hukum. Dalam hal terkait dengan harta warisan maka ada yang namanya contoh surat pernyataan ahli waris. Baik itu jika ahli warisnya tunggal maupun lebih dari satu. Jenisnya juga banyak. Salah satunya ialah surat pernyataan pembagian warisan sebagai berikut.
Perlunya Surat Pernyataan Pembagian Warisan
Berikut ini hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatannya.
Surat pernyataan pembagian warisan dibuat jika jumlah ahli warisnya lebih dari satu atau bukan tunggal.
Surat pernyataan pembagian warisan juga perlu dibuat jika terhadap satu obyek waris seperti berupa sebidang tanah yang sama dalam satu sertifikat yang akan dilakukan pembagian atau pecah sertifikat atau hendak dijual, baik sebagian atau seluruhnya.
Dan lain sebagainya.
Contoh surat pernyataan pembagian warisan
Berikut ini contohnya.
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Tempat dan tanggal Lahir :
Umur :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Agama :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ahli waris 1
Nama :
Tempat dan tanggal Lahir :
Umur :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Agama :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ahli waris 2
Ahli waris 1 dan ahli waris 2 secara bersama-sama disebut sebagai para ahli waris. Para ahli waris merupakan anak kandung dari almarhum ABCD, beralamat di Mantrijeron, Yogyakarta, yang meninggal pada tanggal 22 Agustus 2017 di rumah sakit Mitra Keluarga, Jakarta sesuai Akta kematian terlampir. Dengan ini menyatakan kesepakatan dan persetujuan untuk melakukan pembagian waris atas nama almarhum sebagai berikut :
Tanah dan bangunan di Kelapa Gading Jakarta dengan Sertifikat Hak Milik No xxx tahun 2001 atas nama ABCD seluas 2500 m2 menjadi hak ahli waris 1.
Tanah dan bangunan di Pondok Labu Jakarta dengan Sertifikat Hak Milik No xxx tahun 2002 atas nama ABCD seluas 1500 m2 menjadi hak ahli waris 2.
Kesepakatan pembagian warisan tersebut dibuat oleh para ahli waris atas kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Para ahli waris beserta para keturunannya juga telah bersepakat bahwa tidak akan melakukan gugatan atau tuntutan hukum kepada tiap pihak baik itu ahli waris 1 maupun ahli waris 2.
Demikian agar maklum.
Yogyakarta, 2 Juni 2020
Ahli Waris 1 Ahli Waris 2
Tanda tangan tanda tangan
(Nama terang) (Nama terang)
Saksi
Camat Matrijeron
Tanda tangan
(Nama terang)
Mengetahui
Rt 11 RW 03
Tanda tangan tanda tangan
(Nama terang) (Nama terang)
Tanda tangan para ahli waris tersebut dilakukan di atas materai yang cukup.
Pada intinya di surat pernyataan pembagian warisan memuat daftar seluruh ahli waris dan kesepakatan pembagian warisannya.
Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika
Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu
- Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris. - Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.