3 hal yang harus jadi perhatian utama bagi wirausaha pemula (Start-up) dalam memulai usaha dan/atau bisnisnya
Memastikan segala hal dituangkan dalam bentuk tertulis dan tersimpan dengan baik
Sebagai wirausaha tentu akan banyak melakukan interaksi, transaksi atau kesepakatan dengan banyak pihak, termasuk dengan mitra usaha, vendor dan tenaga kerja.
Untuk itu, segala transaksi atau kesepakatan sekecil atau sesederhana apapun harus dibiasakan dibuat dalam bentuk tertulis, termasuk membuat berita acara rapat dengan pihak manapun yang ditemui. Hal ini penting sebagai pengingat adanya hak dan kewajiban bagi para pihak untuk menghindari perbedaan pendapat dan perselisihan di kemudian hari.
Selanjutnya segala catatan dan dokumen terkait dengan kegiatan usaha perlu dibiasakan disimpan dengan baik. Investor yang tertarik menanamkan modalnya pada suatu badan usaha tentu akan melakukan pemeriksaan dokumen terkait kegiatan usaha suatu badan usaha.
Memilih bentuk badan hukum yang tepat
Pada dasarnya ada beberapa badan hukum yang dapat dipilih, namun sangat disarankan untuk memilih badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), karena PT telah memiliki aturan yang jelas, pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian perusahaan sebatas saham yang dimiliki, dan PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum digunakan.
Saat ini telah banyak jasa yang menawarkan pengurusan pembuatan badan hukum dan perijinan yang dibutuhkan oleh wirausaha. Apabila masih bingung bentuk badan usaha yang sesuai, sebaiknya langsung konsultasikan pada ahlinya yaitu para advokat.
Memastikan Kepemilikan Aset yang digunakan
Banyak wirausaha pemula yang belum memiliki asset dalam menjalankan usahanya. Beberapa asset biasanya merupakan barang sewaan atau pinjaman. Untuk itu peting membuat perjanjian tertulis dengan pihak manapun yang memberikan pinjaman dan atau sewaan tersebut.
Agar jelas hak dan kewajiban termasuk penguasaan atas asset tersebut. Hal ini penting untuk melindungi wirausaha pemula agar aset tidak bisa tiba-tiba diambil kembali sebelum masa waktu peminjaman berakhir dan mempengaruhi kelancaran kegiatan usaha. Hal ini termasuk mengidentifikasi HKI yang dimili wirausaha.
Apabila ada jenis-jenis HKI yang harus segera dilindungi, seperti merek, maka harus segera diurus pendaftarannya. Wirausaha juga harus hati-hati jangan sampai dalam memproduksi barang atau jasa ternyata melanggar HKI pihak lain. Termasuk dalam pembuatan brosur atau materi promosi usaha.
Prinsipnya, apabila menggunakan karya pihak lain apalagi untuk tujuan komersil, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang memilikinya.