Dijamin Mudah, Ini 5 Cara Membuat Kontrak Kerja sama
Bagi anda yang sudah menggeluti bidang bisnis dan usaha, pastinya sudah tidak asing dengan yang istilah kontrak. Kontrak sendiri berisi kesepakatan antara dua belah pihak yang akan melakukan kerja sama. Jadi ketika sebuah perusahaan ingin merekrut anggota baru untuk bekerja, alangkah lebih baik menggunakan surat perjanjian kerja sama usaha.
Saat ini sudah banyak pebisnis dan pengusaha yang paham betul tentang kontrak kerja sama, jika suatu ketika terjadi masalah terhadap salah satu pihak dapat dibuka kembali untuk proses diskusi mengenai isi kontrak yang telah ditentukan sebelumnya. Lalu bagaimana cara membuat kontrak kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak? Simak tata caranya berikut ini!
- Format dan syarat sah kontrak
Meskipun tidak ditentukan secara baku, format dan syarat kontrak yang sah sudah diatur dengan baik melalui KUHPerdata Pasal1320 yang memuat empat syarat yakni sepakatnya kedua belah pihak, kecakapan dalam perjanjian, perjanjian hal-hal tertentu dalam kontrak, dan sebab yang halal.
- Ketentuan jenis kontrak
Dalam surat kontrak kerja sama terdapat dua jenis kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Keduanya memiliki sasaran yang berbeda, PKWT bagi karyawan yang bersifat temporer sedangkan PKWTT bagi karyawan yang akan bekerja hingga pensiun atau meninggal dunia.
- Memahami isi kontrak dengan baik
Anda perlu memahami dengan baik apa yang tertuang dalam isi kontrak, di samping perlunya kesepakatan antara kedua belah pihak, syarat-syarat yang tertulis dalam kontrak perlu diperhatikan apakah memang sah dan tidak melanggar hukum, kemudian ada deskripsi pekerjaan yang telah dijanjikan.
- Hak dan kewajiban yang diatur
Disebut bagian yang krusial, hak dan kewajiban sebenarnya telah diatur menggunakan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, jadi pastikan kamu memahami pasal ini dengan baik sebelum membuat kontrak kerja sama karena perkembangan hubungan kerja di lingkup perusahaan akan didasarkan pada kontrak kerja sama tersebut sehingga ketentuan-ketentuan yang sifatnya merugikan diharapkan tidak terjadi.
- Penambahan umum yang diatur dalam kontrak
Meskipun sudah ada ketentuan wajib yang dicantumkan dalam surat perjanjian, Anda selaku pihak yang memberikan pekerjaan dapat mengatur hal-hal yang bersifat umum misalnya karyawan tidak boleh membocorkan produk ke pihak kompetitor.Ulasan di atas merupakan cara membuat kontrak kerja sama yang dianjurkan. Anda selaku pihak yang memberikan pekerjaan sudah sepatutnya memahami dengan baik apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat tersebut. Jika Anda susah memahami dengan baik peraturan yang terdapat di bidang ketenagakerjaan, alangkah senang para karyawan yang akan bergabung dengan Anda dikarenakan kontrak kerja sama yang sangat mudah dipahami dan menguntungkan kedua belah pihak.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.