10 Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan
Apabila perusahaan Anda tengah dirintis sebagai perusahaan berbadan hukum, Anda perlu mengetahui cara membuat peraturan perusahaan. Anda perlu untuk memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan. Pemisah kedua hal tersebut haruslah jelas dengan badan hukum.
Ada perusahaan yang berbadan hukum ada pula yang tidak berbadan hukum. Perusahaan adalah bentuk usaha yang menawarkan produk ataupun jasa yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan pihak lain dengan imbalan dalam bentuk upah ataupun bentuk lainya. Dikarenakannya, perlu dibuat peraturan perusahaan yang jelas.
Ada berbagai macam bentuk peraturan perusahaan, contoh peraturan perusahaan cv, peraturan perusahaan PT, peraturan yayasan, peraturan koperasi, atau bahkan peraturan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Berikut adalah 10 tata cara membuat peraturan perusahaan.
1. Pahami Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berlaku
Langkah awal membuat peraturan perusahaan adalah dengan semaksimal mungkin memahami undang-undang ketenagakerjaan. Hal tersebut dikarenakan peraturan perusahaan harus disusun sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Melakukan Pengajian Ulang Peraturan Perusahaan
Bagi Anda yang belum pernah membuat peraturan perusahaan, Anda memerlukan pengajian mengenai contoh-contoh peraturan perusahaan yang suda ada. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Apabila perusahaan Anda sebelumnya pernah membuat peraturan perusahaan, Anda perlu mengkaji efektivitas peraturan serta disesuaikan kembali dengan Undang-undang yang berlaku.
3. Perkirakan Konsekuensi Peraturan di Masa Mendatang
Dalam menjalankan usaha, suatu peraturan juga tidak terlepas dari konsekuensi yang mungkin akan terjadi. Pikirkan dengan matang konsekuensi tersebut, baik atau tidaknya. Konsekuensi yang baik dapat diimplementasikan perusahaan.
4. Pahami Hak dan Kewajiban Karyawan serta Perusahaan
Hak dan kewajiban karyawan ataupun perusahaan menjadi hal yang krusial untuk dibahas. Kedua belah pihak perlu untuk memahami peraturan perusahaan dan diterapkan dengan benar. Agar tidak terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.
5. Perhatikan Visi dan Misi Perusahaan.
Langkah kelima, cara membuat peraturan perusahaan adalah dengan memperhatikan visi, misi, dan juga nilai budaya. Ketiga hal tersebut bertujuan untuk membantu menggerakkan dan mengatur perusahaan secara harmonis.
6. Perhatikan Industri dan Model Bisnis.
Setiap industri memiliki peraturan perusahaan tersendiri. Oleh karenanya, perlu diperhatikan dalam membentuk peraturan perusahaan untuk turut mempelajari perusahaan dari industri yang bersangkutan.
7. Penentuan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan.
Setiap peraturan perusahaan memiliki masa berlaku. Hal tersebut dikarenakan, pembaharuan berkelanjutan sangat penting untuk manajemen perusahaan untuk menyesuaikan dengan hak dan kesanggupan karyawan.
8. Gunakan Bahasa yang Jelas, Tidak Ambigu, serta Mudah Dipahami Semua Elemen.
Dalam menyusun peraturan perusahaan diperlukan pemilihan kata, kalimat, dan juga bahasa yang jelas. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dipahami oleh semua kalangan perusahaan.
9. Penyusunan Draft Peraturan Perusahaan.
Setelah memahami hal-hal yang perlu dipahami dan dipertimbangkan kemudian membuat draft. Draft peraturan perusahaan harus berisi hal-hal penting mengenai peraturan yang akan berlaku di perusahaan Anda.
10. Penyerahan Draft ke Menteri Ketenagakerjaan.
Setelah semuanya disetujui oleh pihak perusahaan ataupun karyawan. Langkah akhir cara menyusun peraturan perusahaan adalah dengan menyerahkan draft peraturan perusahaan ke Menteri Ketenagakerjaan untuk disetujui.
Baca Juga:
- Wajib Tau 10 contoh tata tertib di Perusahaan, Jangan Sampai Anda Terkena PHK
- 3 Poin Penting Syarat Pembuatan Peraturan Perusahaan
- 5 Hal Penting yang Wajib Ada di Peraturan Perusahaan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.