+23
Chat Konsultan Hukum
Cara mengurus izin usaha online

Urus Izin Usaha Bisa Secara Online, Cek Syarat yang Dibutuhkan

Selain modal, dalam mendirikan suatu usaha juga perlu izin, yakni Surat . Tujuannya tidak lain sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis.

Pembuatan izin usaha ini sering kali disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. SIUP wajib dikantongi. Karena izin usaha ini dapat meningkatkan kredibilitas sehingga usaha Anda akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika hendak mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Apa Itu SIUP?

SIUP merupakan surat yang harus dipegang pelaku usaha. Terutama Anda yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sementara SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Jenis Izin Usaha

Terdapat 4 jenis SIUP yang disesuaikan dengan bentuk dan skala usaha Anda, antara lain:

  • SIUP Mikro. Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
  • SIUP Kecil. Adalah surat izin usaha untuk kategori usaha dengan modal dan aset Rp 50- Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. Surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan aset pada range Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar. 

Syarat Mengurus Izin Usaha

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi antara lain:

Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  4. Neraca perusahaan.

Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi,
  2. Fotokopi NPWP,
  3. Fotokopi Akta Pendirian koperasi,
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi,
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  6. Neraca koperasi,
  7. Materai Rp6.000,
  8. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha sebanyak 2 lembar,
  9. Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain,
  2. Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita,
  3. Fotokopi NPWP,
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM,
  7. Surat Izin Gangguan (HO),
  8. Materai Rp6.000,
  9. Izin Prinsip,
  10. Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta,
  11. Neraca perusahaan,
  12. Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4Ă—6 sebanyak 2 lembar.

Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha,
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT,
  3. Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM,
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  5. Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
  6. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran sebanyak 2 lembar.

Langkah Mengurus Izin Usaha

Dengan semakin canggihnya teknologi, kini Anda dipermudah dengan fasilitas pembuatan surat izin secara Online. Melalui sistem Online Single Submission atau OSS Anda tidak perlu repot karena mengurus izin usaha tidak hanya mudah, tapi juga cepat.

Setelah semua persyaratan sudah terkumpul, langkah selanjutnya yaitu membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perorangan. Untuk perorangan dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui e-mail dan login ke OSS.

Sedangkan proses registrasi OSS badan usaha, Anda dapat melakukan pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu isi form registrasi. Usahakan isi seluruh informasi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.

Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Namun perlu diperhatikan dalam membuat SIUP menggunakan sistem OSS, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

Layanan Justika untuk Kelancaran Usaha Anda

Dalam membangun sebuah usaha tentu tidaklah mudah. Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mendirikan bisnis yang sesuai hukum di Indonesia. Untuk itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat profesional yang ahli di bidang ini.

Namun, kini Justika menawarkan solusi terbaik guna menjawab kebutuhan hukum usaha Anda, yakni Virtual Retainer. Melalui layanan Virtual Retainer, Anda bisa berkonsultasi secara virtual dengan advokat dengan rata-rata 10 tahun pengalaman berkiprah di bidang hukum bisnis. Jadi Anda tak perlu khawatir karena kebutuhan hukum usaha akan ditangani oleh ahlinya selama periode tertentu.

Selain itu, layanan ini juga mencakup penyelesaian kebutuhan usaha, mulai dari pembahasan dokumen hingga pembuatan dokumen bisnis.

Baca Juga: Berikut Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha!


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum