+23
Chat Konsultan Hukum

Vaksin: Haruskah Diuji Halal MUI?

Pertanyaan:

Apakah obat-obatan, seperti vaksin, termasuk kategori yang harus diuji Halal oleh MUI? Dan seberapa penting uji Sertifikasi Halal ini bagi pelaku usaha?

Penjelasan

Definisi Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Hal ini merupakan syarat bagi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Seperti halnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),  Sertifikasi Halal ini juga berlaku untuk obat-obatan. 

Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat memberikan jaminan kepada konsumen dalam mengkonsumsi atau menggunakannya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).  

Mengapa Sertifikasi Halal Menjadi Penting? 

Semakin cerdasnya konsumen dalam memilih produk yang akan digunakannya, Sertifikasi Halal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

·  Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen

· Melindungi konsumen dari produk yang kualitasnya rendah

· Produk diakui kualitasnya sehingga bisa diperdagangkan luas

Makanan, obat-obatan, atau produk kosmetik yang dijual tanpa logo Halal dapat dianggap sebagai produk yang tidak Halal atau Haram. Bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam akan cenderung untuk menghindari produk-produk tersebut.

Aturan Sertifikasi Halal Vaksin

Aturan jaminan halal vaksin ataupun imunisasi ini tertulis pada Fatwa atau Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016, bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan masyarakat. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan, kecuali:

·      Digunakan pada kondisi darurat;

·      Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci;

·      Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Maka pada beberapa kondisi seperti di atas, vaksin halal dan dapat digunakan. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan yang tertuang pada Fatwa MUI, “jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib”.

Tahapan Sertifikasi Halal Vaksin Menurut Undang-Undang

Tahapan proses Sertifikasi Halal yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), berlaku untuk seluruh produk baik makanan, kosmetik, ataupun obat-obatan. Ada tujuh proses yang dilalui dalam penerbitan sertifikat halal vaksin mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikasi halal. 

Secara ringkas, proses pengujian halal vaksin sebagai berikut:

1.     Melakukan pendaftaran atau registrasi halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

2.     BPJH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon, salah satunya adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

3.     Jika semua dokumen lengkap dan terverifikasi, maka LPH akan melakukan audit untuk melakukan pengujan produk.

4.     Sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

5.     Terbitnya keputusan penetapan produk dari MUI yang diserahkan ke BPJPH

6.     Keluarnya Sertifikat Halal oleh BPJPH

Biaya Sertifikasi Halal

Proses pembiayaan sertifikasi dibagi berdasarkan besaran atau skala usaha yang dilihat dari Kekayaan Bersih (KB) dan Hasil Penjualan Tahunan (HPT) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

·      Usaha Mikro dengan KB <= Rp 50.000.000 dan HPT <= Rp 300.000.000 dan Usaha Kecil dengan Rp 50.000.000<KB<= Rp 500.000.000, dapat memperoleh Sertifikasi Halal nol rupiah atau gratis.

·      Biaya paling mahal unit kegiatan usaha dalam negeri adalah Rp 4.075.000 per produk uji

·      Biaya paling mahal unit kegiatan usaha luar negeri adalah Rp 4.890.000 per produk uji.

Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, urusan halal dan haram ini menjadi salah satu isu yang cukup sensitif. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh prosedur atau pemenuhan syarat suatu produk untuk Sertifikasi Halal sesuai dengan hukum yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi langsung ke advokat-advokat yang ahli di bidangnya  akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum