+23
Chat Konsultan Hukum
surat-perjanjian-hutang-piutang

Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?

Aktivitas hutang piutang sudah sangat biasa di Indonesia, apalagi saat masa pandemi seperti sekarang ini rendahnya perekonomian masyarakat membuat beberapa diantaranya memutuskan untuk berhutang. Namun jika Anda akan melakukan peminjaman uang dalam jumlah yang besar maka diperlukan surat perjanjian hutang piutang sebagai bukti pertanggungjawaban Anda. Menggunakan surat perjanjian ini akan menjadikan sebagai bukti yang kuat seperti akta otentik yang tidak bisa dibantah kebenarannya.

Perlu Anda ketahui bahwa hutang piutang merupakan masuk ke dalam hukum perdata, sehingga surat pernyataan hutang piutang sangat diperlukan jika Anda akan melakukan peminjaman kepada perusahaan atau bank. Berbicara soal akta otentik, Anda perlu paham bahwa akta otentik merupakan surat yang dibuat di hadapan pada pejabat umum dan sesuai dengan undang-undang, seperti akta yang dibuat oleh notaris. Sehingga surat tersebut di buat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni oleh debitur dan kreditur sebagai bukti terdapat adanya aktivitas hutang, selain itu juga terdapat surat perjanjian pelunasan hutang.

Elemen Surat Perjanjian Hutang Piutang

Jika Anda akan melakukan hutang piutang maka Anda perlu belajar bagaimana cara membuat surat perjanjian hutang piutang dengan mengetahui elemen utama sebelum menyusun suratnya. Selain itu Anda juga dapat membuat surat perjanjian pembayaran hutang dan surat pernyataan pembayaran hutang. Akan tetapi pada artikel ini akan membahas bagaimana cara membuat dan beberapa komponen utama dalam pembuatan surat perjanjian hutang piutang.

1. Judul

Pertama yang perlu kalian tulis adalah judul yaitu objek yang akan diperjanjikan, dengan cara jelas dan menggunakan huruf kapital diletakkan pada bagian tengah kertas.

2. Pembuka

Bagian pembuka ini biasanya berisi mengenai maksud dan tujuan dari surat itu dibuat serta beberapa biodata pribadi dari kedua belah pihak seperti nama lengkap, nomor telepon, kartu identitas, profesi/pekerjaan, alamat, dan beberapa keterangan pribadi lainnya.

3. Isi

Pada bagian isi terdapat mengenai isi dari surat itu mengapa dibuat, seperti berapa nominal yang akan dipinjam, tujuan mengapa melakukan pinjaman, dan beberapa pasal-pasal sebagai perjanjian. Pada pasal yang terdapat di dalamnya yaitu mengenai nominal yang perlu dibayar, berapa jumlah bunga yang perlu dibayar, tanggal waktu pembayaran, syarat serta metode pembayaran, dan hal-hal yang perlu dicantumkan di dalam surat tersebut.

4. Penutup

Sama seperti surat pada umumnya, pada surat perjanjian hutang piutang ini juga memiliki penutup. Penutup yang terdapat pada surat ini biasanya berisi mengenai harapan serta menegaskan bahwa pembuatan surat tersebut tidak ada paksaan dari pihak manapun dan juga terdapat saksi-saksi yang menyaksikan. Selain itu pada bagian penutup juga berisi mengenai tanda tangan yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan perwakilan dari para saksi.

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Hutang piutang selain membutuhkan bukti surat, tentunya juga membutuhkan bukti secara lisan, subjek, waktu dan nominal agar terhindar dari penipuan. Seperti dokumen surat lainnya, maka fungsi dari surat ini ialah sebagai bukti fisik yang menjadi bukti jika memang terdapat adanya hutang piutang antara kedua belah pihak dan menjadi bukti yang sah apabila nantinya terdapat perselisihan atau sengketa. Hal ini dikarenakan saat ini banyaknya miskomunikasi antara debitur dan juga kreditur, misalnya debitur kabur atau menunda pembayaran hutang yang telah ditentukan, atau bisa jadi kreditur lupa akan nominal yang telah dihutangkan.

Maka dari itu untuk meminimalkan resiko hal tersebut, surat hutang piutang menjadi bukti yang sah dan perlu disimpan secara baik-baik. Akan tetapi kenyataanya sekarang ini jika terdapat salah satu pihak yang merasa dirugikan maka akan mudah disangkal oleh beberapa pihak tertentu. Sehingga perlu adanya saksi yang bertanda tangan dalam surat tersebut. Anda juga dapat membuat surat perjanjian bayar hutang jika memang merasa perlu.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Di bawah ini terdapat contoh surat perjanjian bayar hutang yang dapat digunakan sebagai referensi untuk Anda, bahkan jika Anda akan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar hutang, Anda juga bisa menjadikan surat ini sebagai contoh.

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Berdasarkan perjanjian yang telah dibuat pada hari Rabu, Tanggal 21 Juli 2021 dari dan antara:

Nama : Susilowati

No. KTP : 66909765481236

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jalan Teratai, Jakarta

No. Telepon : 082635493648

Dalam hal ini melakukan tindakan atas nama sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : Wawan Dermawan

No. KTP : 669282654357277

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jalan Anggur, Jakarta

No. Telepon : 082336276427

Dalam hal ini melakukan tindakan atas nama sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan dengan perjanjian yang telah dibuat maka kedua belah pihak akan memberikan penerangan dengan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 PIHAK PERTAMA telah sah memiliki hutang sebesar Lima Puluh Juta Rupiah kepada PIHAK KEDUA 
  2. Setelah pengajuannya PIHAK PERTAMA menerima uang sebesar Lima Puluh Juta Rupiah yang telah diberikan dan juga telah disetujui oleh PIHAK KEDUA pada tanggal 21 Juli 2021
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat bahwa pembayaran hutang akan dibayar dengan bunga secara tunai sebesar 0,5% dengan janji waktu pada tanggal 21 Oktober 2021
  4. Apabila waktu pembayaran telat dilakukan maka PIHAK PERTAMA dan juga PIHAK KEDUA telah bersepakat bahwa dari PIHAK KEDUA akan memberikan denda sebesar Dua Juta Rupiah dengan menggunakan batas waktu bulan berikutnya
  5. Perjanjian hutang ini dirangkap menjadi dua bermeterai dan dimana kedua belah pihak memiliki hukum yang sama-sama kuat serta berlaku kepada kedua belah pihak yang telah menandatangani surat tersebut
  6. Adapun beberapa hal yang belum dicantumkan dalam surat perjanjian ini maka akan diatur dengan sedemikian rupa dan berdasarkan dengan kesepakatan dari dua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dari kedua belah pihak.

 Jakarta, 21 Juli 2021

Pihak Pertama Pihak Kedua

(tanda tangan) (tanda tangan)

(nama lengkap) (nama lengkap)

1…………….

2…………….

Surat perjanjian hutang piutang di atas dapat Anda jadikan contoh bersama dengan pihak yang akan berhutang atau akan dihutangi. Anda juga dapat menyimpan surat perjanjian hutang doc agar mudah ditemukan jika hilang. Selain itu jika salah satu pihak meminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar hutang maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak dan tidak ada keganjilan antara kedua belah pihak.

Banyaknya surat yang saat ini dibuat oleh beberapa pihak karena sekarang ini banyak sekali kasus penipuan sehingga perlu adanya surat sebagai bukti yang kuat. Anda juga bisa mengajukan surat pernyataan pelunasan hutang maupun surat pernyataan hutang pribadi jika Anda ingin membuatnya sebagai bukti-bukti yang kuat. Saat pembuatannya pun akan lebih baik jika menyertakan KTP dan NPWP. 

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum