+23
Chat Konsultan Hukum
surat-pernyataan-pembayaran-hutang

4 Macam Surat Pernyataan Pembayaran Hutang yang Wajib Anda Ketahui

Pastinya anda pernah mengalami kesulitan dalam menagih hutang kepada pihak yang berkewajiban, dengan alasan ini itu anda merasa kesal padahal sudah berjanji akan melunasi hutang pada tanggal tertentu tetapi malah menghilang , susah dihubungi bahkan lebih parahnya marah-marah dan biasanya memaki-maki, untuk itu jika anda tidak ingin kejadian seperti ini terus menerus anda bisa membuat surat perjanjian hutang piutang jadi jika ditagih pihak yang berkewajiban tidak akan bisa mengelak. 

Surat pernyataan adalah surat perjanjian antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa hutang, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Jenis surat pernyataan pembayaran hutang piutang  

1. Surat Hutang Piutang Individu 

Artinya anda tidak menggunakan syarat jaminan tertentu 

2. Surat Hutang Piutang Berbatas Waktu 

Artinya anda menggunakan batas waktu tertentu contohnya dengan menggunakan tanggal pembayaran , yang berkewajiban membayar harus wajib membayar pada tanggal yang telah ditentukan. 

3. Surat Hutang Piutang Menggunakan jaminan tanah 

Artinya anda menggunakan jaminan tanah sebagai persyaratan, tetapi surat ini biasanya digunakan jika yang dihutang jumlahnya besar seperti puluhan sampai ratusan. 

4. Surat Hutang Piutang Menggunakan Cicilan 

Artinya  jika pihak yang berkewajiban membayar hutang dengan cara dicicil/ diangsur biasanya ada yang 6-24 Bulan, tetapi tergantung hutang dan nanti cicilan yang diambil.

Faktor yang mempengaruhi pembuatan surat pernyataan pembayaran hutang 

Jika anda ingin meminjam di bank atau layanan apapun , anda harus tau beberapa faktor yang mempengaruhi agar nantinya saat ingin meminjam tidak ada kegagalan karena adanya masalah tertentu, rata-rata peminjam  memberikan persyaratan seperti : 

  1. Fotokopi identitas Kartu Tanda penduduk (KTP),SIM , Paspor, NPWP 
  2. Jika anda seorang pengusaha biasanya anda harus menyertakan fotokopi akta pendirian usaha, surat perizinan usaha , ataupun laporan keuangan yang anda miliki.
  3. Biasanya anda juga akan dicek apakah ada riwayat pinjaman atau pinjaman yang lain belum lunas sehingga anda gagal untuk diproses 
  4. Kondisi yang sedang anda alami apakah nantinya sanggup melunasi hutang atau tidak 
  5. Jaminan aset, jika anda tidak melunasi hutang anda maka aset yang anda cantumkan sebagai persyaratan akan disita oleh pihak peminjam 

Saat ini juga sudah banyak di media sosial yang menawari hutang piutang dengan bunga cicilan rendah tanpa perlu menyita aset apapun ,tetapi anda tetap harus berhati-hati karena banyak modus yang menawarkan seperti itu tetapi anda bisa kena tipu biasanya anda tiba-tiba harus membayar  biaya administrasi terlebih dahulu atau identitas anda seperti NIK  nomor kartu tanda penduduk disalah gunakan. Resikonya anda tidak pernah menerima uang tetapi anda harus membayar cicilan bahkan terkadang sampai berjuta-juta.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum