+23
Chat Konsultan Hukum

Tiga Jenis Hutang ini Bisa Bikin Bermasalah Hukum

Seperti yang kita tahu, utang adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar. Meski terlihat memiliki beban kewajiban, tak jarang orang-orang terlibat dalam perjanjian utang piutang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan.

Memang, jika terdesak kebutuhan pastinya kita mencari-cari siapa hingga apa saja yang dapat memberikan kita utang terlebih dahulu, saking terdesaknya kadang juga kita melupakan bahwa utang itu ada hukumnya, hingga tak jarang orang terlilit utang kemudian berujung masalah hukum. Jangan sampai ya! Kenali dulu yuk tiga jenis utang yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

1. Utang Piutang dengan Orang Terdekat

Namanya juga kebutuhan mendesak, pasti yang kita mintai pertolongan untuk meminjamkan dana adalah orang terdekat, bisa keluarga ataupun teman. Tetap ingat ya, meskipun kita berutang atau diutangi orang terdekat, namanya utang adalah janji yang memiliki dampak hukum. (Baca juga: Resep Jitu Menangani Hutang Antar Saudara)

2. Utang dengan Perusahaan Tempat Bekerja

Jenis utang yang kedua ini biasanya terjadi jika tidak menemukan orang terdekat yang bisa meminjamkan dana, berutang ke perusahaan adalah jenis utang yang menjanjikan bagi kamu para pekerja perusahaan yang telah melampaui syarat batas minimum masa kerja di suatu perusahaan, agar perusahaan lebih percaya kamu mampu dan pasti melunasi utang, biasanya sih ini bisa dilakukan bagi pekerja yang sudah bekerja 2-3 tahun di suatu perusahaan.

Pada jenis utang yang kedua ini biasanya mulai muncul masalah jika pekerja mengundurkan diri (resign) sebelum melunasi utang. Mengingat utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum, maka resign tidak menghapuskan kewajiban melunasi utang. Solusi yang bisa dicoba adalah dengan membuat perjanjian baru terkait utang piutang ini.


3. Utang Pengusaha ke Pekerja Lepas

Bukan hanya individu saja yang memiliki kebutuhan mendesak hingga berutang, tak jarang, pengusaha dengan atau tidak membawa nama perusahaannya pun bisa berutang demi kelancaran program kerjanya.

Contoh yang bisa diambil adalah perusahaan yang tidak memenuhi janji dalam membayarkan honor pekerja lepas/ freelancer, padahal pekerjaannya telah tuntas selesai dikerjakan sesuai dengan perjanjian.Memang, menjadi seorang freelancer mungkin agak menggiurkan bagi beberapa orang, karena kefleksibelannya, mulai dari fleksibel waktu dan bisa memilih bidang pekerjaan yang paling diminati. Jangan sampai masalah utang perusahaan ke freelancer ini menjadi salah satu hambatan yang menghantui keminatan orang menjadi pekerja lepas.

Penyelesaian masalah freelancer ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, akan tetapi bertanya ke advokat terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukumnya.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan dan Pertimbangannya

Setelah membahas tiga jenis utang di atas, semua utang memiliki aspek hukum ya, namun yang jadi pertanyaan, lantas apakah orang yang tidak bisa melunasi utang dengan serta merta dapat dipidana? Jawabannya tidak, menurut Pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”


Nah, jika memiliki masalah utang piutang, baik sebagai kreditur atau debitur, ada baiknya pahami dulu dengan baik langkah-langkah yang akan ditempuh sebagai upaya pemenuhan perjanjian bagi masing-masing pihak. Jangan asal menuntut, terlebih membawa ke meja hijau, karena dalam masalah hukum akan berakibat fatal jika salah melangkah. Kosultasikan ke konsultan hukum Justika. Puluhan konsultan hukum berpengalaman siap memberikan saran dan arahan agar perjanjian Anda aman.



+23
Chat Konsultan Hukum