+23
Chat Konsultan Hukum

3 Langkah Melindungi Nama Anda!

Anda mungkin sudah tidak asing dengan ungkapan dari pujangga dunia William Shakespeare “Apalah arti sebuah nama… ..andaikan kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi”. Tapi, apakah benar nama tidak lah penting?


Di era ekonomi kreatif, dimana HKI menjadi inti dari ekonomi kreatif, maka nama turut memegang peranan yang cukup besar. Terlebih bila pelaku ekonomi kreatif tersebut adalah figur publik atau beken. Nama akan menjadi ‘pembeda’ Anda dengan pelaku ekonomi kreatif lainnya. Lalu bagaimana jika nama beken Anda digunakan tanpa ijin oleh pihak lain? tentu aja kesal ya, apalagi perjuangan Anda dari awal sampai beken tentu melalui proses yang panjang. Apakah langkah yang bisa kita lakukan?

Menurut Deputi Fasilitas HKI Dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Bapak Ari Juliano Gema, penggunaan nama figur publik yang sama tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Dengan catatan figur publik, baik artis maupun musisi, sudah mendaftarkan namanya sebagai merek dagang atau pun merek jasa. Pendaftaran ini nantinya dapat dimasukkan ke dalam kelas 41 untuk jasa hiburan, 26 untuk merchandise, dan 25 untuk kaos atau pakaian yang menggunakan nama/foto nya.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan dan Pertimbangannya

Jika nama Anda digunakan tanpa izin oleh pihak lain, Anda sebagai figur publik dapat melayangkan gugatan. Berikut langkah yang bisa Anda tempuh:

1. Menegur/Somasi

Anda berhak memberikan teguran kepada pihak terkait. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi pihak tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya. Bisa juga Anda meminta mereka untuk meminta maaf kepada Anda.

2. Minta Ganti Rugi

Apabila pihak terkait tidak menghiraukan teguran yang Anda sampaikan, dan telah ada kerugian nyata yang anda alami secara komersil, Anda berhak maju ke langkah berikutnya yaitu meminta kompensasi atau ganti rugi.

3. Menggugat

Kalau segala upaya perdata sudah Anda lakukan, maka Anda pun bisa menggugat secara pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran merek ke polisi. Polisi akan segera melakukan penyidikan terkait kebenarannya. Selanjutnya, jika terbukti benar terjadi kegiatan mempertunjukkan dan menjual dengan menggunakan nama Anda untuk mendapatkan keuntungan komersiil, maka pihak tersebut dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 milyar.

Dalam melakukan ketiga langkah di atas, sebaiknya Anda ditemani oleh Advokat yang ahli dan paham betul hukum kekayaan Intelektual. Advokat akan memberikan berbagai pertimbangan yang sesuai agar Anda tidak salah langkah dalam melakukan upaya memperjuangkan Hak Anda.

Justika menyediakan puluhan Advokat berpengalaman dengan berbagai bidang keahlian termasuk hukum kekayaan intelektual yang siap membantu Anda. #PahamiLangkahTerbaik



+23
Chat Konsultan Hukum