+23
Chat Konsultan Hukum

Awas! Salah Klasifikasi Merek, Merek Anda Bisa Dicoret

Pertanyaan

Saya ingin mendaftarkan usaha saya, tapi terkendala bingung menentukan kelas mana yang tepat dengan merek usaha saya. Apakah ada konsekuensi bila kelas yang dipilih salah? Bagaimana cara mengetahui merek saya belum digunakan oleh orang lain?

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, bila pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa Menteri dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan. Oleh karena itu memilih kelas perlu dilakukan dengan berhati-hati.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa mencoret pendaftaran merek bila jenis barang/jasa dengan klasifikasi merek tak sesuai. Hingga saat ini, masih tak paham klasifikasi merek sehingga pendaftaran hak merek ditolak.

Contohnya ada merek coklat dalam kemasan mendaftarkan permen coklat dan permen coklat dengan isian alkohol di kelas 30. DJKI dapat memberitahukan pada pemohon bahwa permen coklat dengan isian alkohol dicoret dari permohonan pendaftaran.

Kenapa bisa dicoret? Permen coklat berisi anggur cair dan alkohol masuk dalam kelas 33, sedangkan pemohon mendaftarkan semua jenis barangnya di kelas 30. 

Bila pemohon tetap bisa memperoleh perlindungan untuk jenis coklat dengan isian alkohol. Caranya dengan mendaftarkan permohonan pendaftaran merek ke kelas 33 untuk coklat berisi alkohol. Inilah pentingnya memahami klasifikasi merek tiap produk dalam merek Anda.

Saat mendaftarkan hak merek, mungkin Anda masih merasa bingung saat diminta mengisi ‘kelas’ dari merek yang ingin didaftarkan. Sebenarnya apa itu kelas merek barang dan jasa? Simak selengkapnya di bawah ini.

Sistem Klasifikasi Merek

Saat mendaftarkan hak merek, Anda perlu memahami klasifikasi merek untuk tahu kelas yang cocok bagi merek yang ingin didaftarkan. Klasifikasi ini menempatkan setiap bidang barang dan jasa sesuai kelasnya.

Anda sebaiknya sudah mengetahui kelas-kelas yang cocok dengan usaha yang Anda miliki sebelum mendaftarkan hak merek. Jika merek Anda memiliki beberapa produk, pastikan klasifikasi setiap produk sesuai kelas yang Anda daftarkan. 

Cara Mencari Kelas Merek Barang & Jasa

Sistem Kelas Merek

Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang tersedia pada klasifikasi hak merek. Caranya dengan mengakses di laman http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/ untuk cek sistem klasifikasi merek di DJKI. Dengan memanfaatkan fitur pencarian dengan kata kunci dengan kata kunci, seperti : ‘makanan’, ‘pakaian’, ‘jasa fotografi’ dan lain-lain.

NICE Classification (NCL ver.11)

Saat ini DJKI menggunakan klasifikasi berdasarkan versi ke-11 International Classification of Goods and Services atau Nice Classification. Sistem ini sudah digunakan di berbagai negara, sehingga memudahkan bila merek Anda kemudian ingin diakui secara internasional. Hingga saat ini terdapat 45 kelas pada sistem klasifikasi merek untuk barang dan jasa. Klasifikasi pada kelas 1-34 dikhususkan bagi barang dan kelas 35-45 untuk jasa.

Cara Mengecek Merek Terdaftar atau Tidak

Jika Anda ingin mengecek sebuah merek sudah didaftarkan atau belum maka Anda dapat melakukannya secara online. Anda dapat menelusuri laman dgip.go.id di bawah ini untuk mengecek status dari sebuah merek, caranya sebagai berikut :

  1. Buka https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  2. Ketik merek yang ingin Anda telusuri
  3. Gunakan ‘Advanced Filter’ jika ingin melakukan pencarian lebih spesifik

Menentukan klasifikasi merek memang tidak mudah, apalagi jika jenis usaha Anda tergolong baru dan unik. Anda juga akan menemukan kesulitan bila produk Anda cukup banyak dengan kelas merek berbeda. Bila Anda merasa kebingungan menemukan kelas yang tepat sebaiknya Anda menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual. Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum