+23
Chat Konsultan Hukum
cara-pendaftaran-merek-secara-online

Ini Dia Cara Pendaftaran Merek Secara Online yang Wajib Anda Tahu

Seperti yang kita ketahui bahwa masa pandemi belum berakhir. Hal tersebut membuat kita dianjurkan untuk menjaga jarak. Namun, untuk sebagian orang termasuk yang hendak mengurus pendaftaran merek dagang, merasa bingung karena beranggapan akan sulit dalam mengurus pendaftarannya. Akan tetapi, jangan khawatir, sekarang DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhumham RI sudah menjelaskan melalui akun Instagram resminya. Bahwasanya pendaftaran merek yang semula hanya bisa dilakukan secara offline, kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi merek.dgip.go.id.

Dengan demikian, Anda akan dapat mengurusnya secara mudah dan tentunya tidak akan melanggar protokol kesehatan. Lantas, bagaimana cara pendaftaran merek secara online? Yuk simak dan perhatikan pembahasannya berikut. 

Cara Pendaftaran Merek Secara Online

Terdapat langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika hendak merek dagang bisa terdaftar secara legal. 

  • Buka Situs merek.dgip.go.id

Cara daftar merk dagang online yang harus Anda lakukan pertama adalah membuka situs merek.dgip.go.id. Di situs ini Anda diarahkan dalam hal registrasi. Cukup isikan semua formulir online yang diminta dan nantikan email balasan guna melakukan aktivasi akun.

  • Ajukan Permohonan Online

Setelah mendapatkan email balasan untuk aktivasi, nantinya Anda akan diperintahkan untuk memasukkan username sekaligus password. Jika proses tersebut sudah Anda lakukan, selanjutnya adalah melakukan pengajuan permohonan secara online hanya dengan memilih pilihan tersebut di layar device Anda. Kemudian, jangan lupa untuk klik tambah supaya permohonan pendaftaran baru dapat tersampaikan.

  • Memesan Kode Billing

Cara pendaftaran merek secara online selanjutnya adalah dengan masuk ke perintah pesan kode billing. Di sini, Anda diperintahkan untuk mengisi beberapa hal. Mulai dari jenis, pilihan kelas, hingga tipe. Isikan dengan sebenar-benarnya supaya ke depannya tidak terjadi kendala atau hal-hal yang dapat mempersulit pendaftaran.

  • Melakukan Pembayaran

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pembayaran usai semua langkah di atas diselesaikan. Nah, pembayaran sendiri disesuaikan pada tagihan dan dilakukan di aplikasi SIMPAKI. Jangan sampai ada kekeliruan dalam nominasi maupun data lain yang diminta. Tentu supaya proses pembayaran bisa berjalan dengan lancar sesuai prosedur.

  • Mengisi Formulir Lanjutan

Cara pendaftaran merek dagang berikutnya adalah dengan mengisi formulir yang tersedia, Isikan dengan lengkap dan teliti sesuai data-data sebenarnya. Setelah itu, jangan lupa unggah atau upload beberapa file penting ttd pemohon, label merek, dan juga surat keterangan UMK jika ada. 

  • Pendaftaran Selesai

Pendaftaran dikatakan selesai setelah Anda klik OK untuk mengakhiri semua proses yang sudah dilakukan. Dengan demikian, permohonan akan diterima dan segera diurus oleh pihak DJKI.Itulah cara pendaftaran merek secara online yang bisa Anda lakukan untuk mengurus legalitas usaha Anda. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Langkah-Langkah Mudah Pendaftaran Merek secara Online


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum