Kekayaan Intelektual
Ide Bisnis sudah di kepala? Tapi belum punya Aset untuk mulai?
Ketika memulai usaha, seringkali wirausaha belum memiliki modal untuk memiliki aset. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk tetap dapat menjalankan ide usaha Anda.
- Sewa atau Pinjam. Saat ini banyak yang menjalankan usaha penyewaan dan atau peminjaman kan? Nah jasa ini bisa kamu manfaatkan, sepanjang, kamu membuat perjanjian tertulis dengan pihak manapun yang memberikan pinjaman dan atau sewaan tersebut. Mengapa harus membuat perjanjian tertulis? Supaya jelas hak dan kewajiban termasuk penguasaan atas asset yang kamu pinjam atau sewa tersebut. Hal ini penting untuk melindungi agar aset tidak bisa tiba-tiba diambil kembali sebelum masa waktu peminjaman berakhir dan mempengaruhi kelancaran kegiatan usaha.
- Identifikasi HKI. Kamu yakin ide usahamu belum ada dimanapun, nah jangan-jangan ada hak kekayaan intelektual juga dari idemu yang harus kamu lindungi. Apabila ada jenis-jenis HKI yang harus segera dilindungi, seperti merek, segeralah mengurus pendaftarannya. Jadikan pendaftaran HKI ini sebagai bentuk investasi jangka panjang, bukan sebagai biaya. Wirausaha juga harus hati-hati jangan sampai dalam memproduksi barang atau jasa ternyata melanggar karya atau HKI pihak lain, termasuk dalam pembuatan brosur atau materi promosi usaha. Prinsipnya, apabila menggunakan karya pihak lain apalagi untuk tujuan komersil, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang memilikinya.