+23
Chat Konsultan Hukum

Kapan Sebaiknya Daftarkan Merek Dagang dan Resiko Menundanya

Sebagai pengusaha, pertanyaan tentang keamanan merek dagang sering kali muncul. Namun kesibukan, biaya, ataupun prosedur pendaftaran merek terkadang membuat hal ini selalu tertunda. Jadi kapan sebaiknya suatu merek dilindungi dan didaftarkan?

Membangun image suatu usaha/bisnis dapat dilakukan diantaranya dengan pemilihan merek yang tepat. Merek ini dapat menjadi penanda pembeda asal produsen dan juga kualitas barang disaat nanti mereknya sudah terkenal. Tidak hanya merek, kemasan pun juga harus diperhatikan agar menarik perhatian.

Persaingan usaha sudah tentu sering terjadi. Sebut saja kasus seperti TOP 1 versus MEGATOP. Perdebatan muncul apakah ini merupakan kasus sengketa merek? Pada praktiknya, penggunaan UU Merek terkadang tidak memadai. Mengapa? Karena yang dipermasalahkan disini bukanlah suatu merek. Apa hubungannya MEGATOP dengan TOP1. Persamaan hanya ada di kata TOP. Tentu saja pokoknya bukanlah pada kesamaannya saja.

Pada saat kita berbicara mengenai kemasan dagang, maka banyak aspek akan terkait disini. Desain kemasan, lukisan atau gambar pada kemasan, yang pada intinya adalah karakter grafis. Di beberapa negara, istilah Trade Dress sudah lazim digunakan. Misalnya saja Jepang, yang memasukkan pengaturan ini ke dalam Undang-Undang Merek-nya dalam suatu bagian khusus. Di Indonesia sendiri, apabila penyelesaian kasus ini menggunakan UU Merek, bisa saja tidak cukup. Pada kasus yang pernah terjadi, para pihak yang bersengketa menggunakan UU persaingan usaha. Contoh pada kasus Maggie vs Sakura.

Tiap pengadilan memiliki opini berbeda dan mereka disibukkan dengan apakah hukum merek berwenang mengupas hal ini. Seringkali proses pengadilan tidak dapat membuktikan unsur kerugian langsung. Para pihak tak jarang menambahkan pasal 1365 KUHPerdata dan 365bis KUHP sebagai dasar hukum untuk persaingan curang dan perbuatan melawan hukum.

Demi terhindar dari sengketa di kemudian hari, ada baiknya para pengusaha sejak awal membuat strategi bersama advokat dan/atau konsultan HKInya. Daftarkan merek untuk kata dan atau kalimat yang akan digunakan sebagai materi promosi. Daftarkan pula desain industrinya termasuk warna dan packagingnya. Catatkan pula Hak Cipta apabila ada lukisan yang tergambar disana.

Apabila pada database DJKI RI suatu pencatatan tidak memiliki koneksi satu sama lain maka, tidak akan ada peringatan apabila seseorang mencatatkan ciptaan yang ternyata telah terdaftar sebagai merek pihak lain. Kelebihan sekaligus kekurangan ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak beritikad buruk sebagai suatu pembuktian. Sehingga tidak heran ada kasus-kasus yang bersifat cross division pada rezim Kekayaan Intelektual.

Setidaknya langkah preventif seharusnya patut dicoba. Dengan adanya kelengkapan administratif perlindungan kekayaan intelektual, niscaya dapat menjadi bukti kuat yang akan sangat membantu melindungi hak kekayaan intelektual atas karya atau bisnis anda.

Tulisan ini adalah modifikasi dari Tulisan berjudul “Paket HKI untuk perlindungan kemasan dagang” yang dimuat pada Blog pribadi DR.Belinda Rosalina,S.H., LLM pada 8 Januari 2008. DR. Belinda Rosalina,S.H.,LLM adalah salah satu Advokat dan Konsultan HKI yang tergabung menjadi mitra advokat Justika dan dapat berkonsultasi langsung dengan Anda melalui Layanan yang disediakan oleh Justika.



+23
Chat Konsultan Hukum