Langkah Kalau Ingin Mendaftarkan Merek Produk Milik Principal Asing di Luar Negeri
Di tengah tren kenaikan barang-barang seperti saat ini, rasanya kalau mengandalkan gaji saja tidak cukup. Tidak heran banyak orang mulai merintis bisnis untuk menambah pendapatan bulanan mereka. Para pebisnis, terutama yang masih tergolong ‘newbie’ tentu sudah pernah dengar tentang waralaba, BO, dan lisensi. Namun, ketika kamu mencoba untuk memperluas bisnis yang sudah ada, waralaba dan lisensi menjadi dua model yang umum digunakan. Lalu bagaimana jika kamu memiliki perjanjian waralaba atau lisensi dengan principal yang berada di luar negeri kemudian berniat untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia apakah bisa?
Menurut Riyo Hanggoro Prasetyo, selaku mitra advokat Justika, hal tersebut bisa saja dilakukan. Apalagi jika kemudian mulai banyak merek serupa yang bermunculan. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, atas nama siapa kemudian merek dagang tersebut didaftarkan?
Riyo menjelaskan secara singkat bahwa:
1. Idealnya, Merek tersebut didaftarkan atas nama perusahaan principal dengan biaya dari mereka. Untuk melakukan pendaftaran merek ini dilakukan melalui konsultan HKI terdaftar yang ada di Indonesia; atau
2. Atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Asalkan pihak yang ada di Indonesia telah memastikan bahwa hal tersebut tercantum dalam perjanjian antara kedua belah pihak dan/atau sudah diberikan persetujuan tertulis oleh principal. Jangan sampai, ternyata pihak principal merasa dirugikan karena mendaftarkan merek tanpa seizinnya. Untuk itu, komunikasi sangat lah perlu!
Namun haru selalu diingat bahwa bagaimanapun, prinsip merek dagang adalah first to file. Sehingga penting untuk segera didaftarkan merek dagang dari produk kamu.
#PahamiLangkahTerbaik agar proses menjadi lancar.
Narasumber: Riyo Hanggoro Prasetyo: https://www.justika.com/konsultan-hukum/riyo-hanggoro-prasetyo-sh-mkn
Gambar: Freepik.com