+23
Chat Konsultan Hukum
Hak Cipta Paten Merek

Wajib Ngerti, Ini Lho Bedanya Paten, Merek, dan Hak Cipta

Pertanyaan

Halo kak, saya mau nanya. Saya seorang penulis lagu. Lalu suatu hari ada teman saya yang nanya, eh lagu-lagu karya lo kok ga dipatenin? Saya jadi bingung bukannya kalo karya seni itu harusnya hak cipta ya? Bukan paten? Mohon pencerahannya.

Ulasan

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) terdiri dari berbagai macam cabang, mulai dari hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, hingga desain industri dan lainnya. Semua cabang HAKI tadi telah diatur secara hukum.

Dari istilah tersebut, terdapat 3 hal mendasar yang sering menimbulkan salah kaprah bagi masyarakat, yaitu hak paten, merek, dan hak cipta (copyright). Ketiga istilah tersebut cenderung ambigu. Padahal masing-masing melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Paten

Aturan tentang paten telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Paten disebutkan bahwa:


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dengan kata lain, ruang lingkup paten ada di industri kreatif berbasis teknologi, seperti halnya pengembangan software dan batasannya masih teritorial. Apabila penmu ingin mendapat perlindungan paten di wilayah lain, maka harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing wilayah tersebut.

Selain itu, perlu diingat bahwa paten menganut sistem konstitutif First to file. Artinya pihak yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Jangka waktu perlindungan untuk paten adalah 20 tahun. Sementara untuk paten sederhana perlindungannya selama 10 tahun, serta tidak bisa diperpanjang.

Merek

Seperti kita ketahui, merek biasanya berkaitan dengan simbol atau gambar. Namun nggak hanya itu saja, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Lain halnya dengan paten, cakupan merek terbilang luas karena tidak terbatas teknologi saja, melainkan semua yang bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Di atas kepemilikan merek akan diberikan hak atas merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan hak khusus dari negara untuk menggunakan merek tersebut. Jadi apabila ada orang lain yang meniru atau memalsukan merek tanpa sepengetahuan pemilik maka bisa dikenakan sanksi.

Merek juga memiliki jangka waktu perlindungan yaitu selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Perlindungan ini dihitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran.

Hak Cipta

Lalu, apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta sejatinya merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa Pemegang Hak Cipta?

Pertama, Anda perlu tahu terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta. Merujuk pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang termasuk Pemegang Hak Cipta yaitu:

  1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).
  2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
  3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari. Masa perlindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal untuk individu dan 50 tahun setelah diumumkan untuk ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.

Lingkup Hak Cipta

Perlu diketahui, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, mengingat karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Adapun ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud

Apabila Anda sebagai pelaku industri ingin melindungi hasil karya, maka harus paham dulu apa objek yang ingin dilindungi. Untuk itu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan HKI yang sudah berlisensi supaya perlindungan hukum atas produk Anda menjadi maksimal.

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum