+23
Chat Konsultan Hukum

5 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melangsungkan perkawinan

Pernikahan di masa kini sudah tidak lagi melulu hanya soal mempersiapkan biaya resepsi perkawinan. Apa saja yang perlu kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk melangsungkan perkawinan.

Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin

Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 (“UU Perkawinan”) tentang Perkawinan menyatakan yang dimaksud dengan pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian ikatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah janji menguatkan perjanjian (permufakatan); mengadakan perjanjian (permufakatan). Sementara Perjanjian dalam KBBI adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menanti apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Persetujuan dalam KBBI persesuaian; kecocokan; keselarasan – antara batin dan lahir.

Perkawinan adalah Ikatan antara para pihak yag setara

Pasal 6 UU Perkawinan menyatakan “perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Maka seharusnya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, dapat dikatakan seseorang tersebut menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya, dan telah menyetujui dan berjanji akan menati apa yang ada dalam perkawinan, apa yang tercantum dalam buku nikah, memahami konsekuensi yang akan timbul dari terbentuknya rumah tangga, terbentuknya keluarga. Karena itu penting bagi para pihak sebelum membubuhkan tandatangan pada buku nikah, bahwa tandatangannya merupakan tanda setuju untuk terikat dalam perkawinan, memahami betul apa saja yang mungkin akan terjadi dalam rumah tangga. Untuk itu sudah sepatutnya memahami dan menyepakati dahulu apa dan bagaimana pernikahan dan kehidupan yang mereka akan arungi bersama.

Perkawinan adalah Ikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban

Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban, begitupun dalam perkawinan. Dalam UU Perkawinan ada Bab tersendiri yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami-Isteri. Pada Bab tentang Hak dan Kewajiban ini dikatakan Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Suatu kewajiban yang tidak hanya berdampak pada diri kita sendiri, tapi juga kepada pihak lain, yaitu keturunan dan lingkungan. Bahwa dalam perkawinan tidak hanya mengenai hubungan suami dan isteri, tapi juga pada saatnya akan menjadi orangtua yang akan dan wajib mengasihi, mengasuh, memeliharadan mendidik keturunannya sebaik-baiknya (pasal 45 UU Perkawinan), peranan orangtua dalam asuh-didik ini akan menentukan kualitas dari generasi penerus bangsa.

Perkawinan adalah ikatan antara dua manusia yang telah dewasa lahir bathin

Pernikahan membutuhkan suatu kedewasaan lahir batin, suatu kedewasaan yang matang baik dari segi usia, mental, fisik dan psikologi. Perkawinan tidak bisa dijadikan sekedar pengesahan hubungan badan. Karena itu kesiapan tekad saja tidak cukup. Saat ini UU Perkawinan memang memungkinkan anak-anak menikah artinya belum berusia 18 tahun. Namun UU Perlindungan Anak sudah menegaskan bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Selain tanggung jawab dari ikatan perkawinan tidak mungkin dibebankan kepada anak-anak yang masih berhak bermain dan belajar, secara kesehatan perkawinan yang dilakukan sebelum usia dewasa secara fisik akan merugikan.

Perkawinan adalah ikatan suci untuk saling cinta, hormat, percaya, komitmen

UU Perkawinan pasal 33 menyatakan Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Hanya dengan komitmen ini maka lika liku rumah tangga akan mengokohkan dan menegakkan janji suci suatu pernikahan. Apabila semua pasangan menikah mampu menjaga komitmen ini, mestinya angka kekerasan dalam rumah tangga akan dengan sendirinya hilang dari muka bumi.

Marriage is about Love, Trust, Respect and Commitment.



+23
Chat Konsultan Hukum