Anak Angkat Bisakah Untuk Mendapatkan Warisan?
Warisan adalah salah satu yang diatur dalam Hukum Islam yang ada di Indonesia. Aturan tersebut sudah dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi sengketa pada sebuah perkawinan, wasiat, warisan dll.
Dalam KHI persoalan warisan dan wasiat tercantum dalam bab yang khusus termasuk jika hal tersebut menyangkut mengenai anak angkat. Lalu bagaimana jika ada sebuah peristiwa seperti berikut:
Sepasang suami istri yang sudah meninggal dan suami istri tersebut hanya memiliki seorang anak angkat. Pada saat pembagian warisan dan hibah sudah dilaksanakan dengan berlandaskan aturan hukum Islam yang sudah saling disepakati.
Namun beberapa bulan kemudian setelah proses pembagian warisan ditemukan surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang menyebutkan seluruh harta warisan diserahkan kepada anak angkatnya. Lalu bagaimana cara untuk menyelesaikannya? Sebelumnya, marilah kita cari tahu terlebih dahulu hukum waris apa saja yang ada di Indonesia.
Hukum Waris Yang Ada Di Indonesia
Hukum Islam
Jika dalam hukum Islam, mengangkat anak tidak akan membawa akibat hukum pada hubungan darah, hubungan antara wali-mewali dan antara hubungan waris mewaris dengan orang tua angkatnya.
Anak tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut masih tetap menggunakan nama dari ayah kandungnya sendiri. Mengangkat anak dalam hukum Islam akan memiliki dampak :
- Sebagai orang tua angkat haruslah mendidik dan memelihara anak angkat dengan baik.
- Anak angkat tidak akan menjadi ahli waris orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua angkat. Hal tersebut juga berlaku untuk orang tua angkatnya yang tidak memiliki hak ahli waris anak angkatnya, maka ia juga tidak akan dapat warisan dari anak angkatnya tersebut.
- Anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui surat keterangan waris notaris. Demikian pula orang tua angkat bisa dapat harta dari anak angkatnya melalui sebuah wasiat. Besarnya wasiat tidak bisa melebihi dari 1/3 harta.
- Jika orang tua angkat tidak menerima wasiat diberi wasiat wajib paling banyak 1/3 dari harta warisan yang dimiliki anak angkat.
- Anak angkat yang tidak terima wasiat diberi banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Peraturan Undang-Undang
Pada Staatsblad 1917 No.129 akibat hukum mengangkat anak secara hukum akan memperoleh nama dari ayah angkatnya. Dijadikan anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan akan menjadi ahli waris orang tua angkat tersebut. Yang berarti dalam pengangkatan tersebut maka akan terputus dari segala hubungan perdata, yang berakar dari keturunan karena sebuah kelahiran, yaitu di antara orang tua kandung dan anak tersebut. Berdasarkan urusan diatas dapat disimpulkan jika anak angkat dapat menjadi ahli waris jika adanya surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang ditinggalkan oleh orang tua angkat berdasarkan hukum Islam dan sudah tercatat dalam satu KK dan disahkan sebagian anak angkat berdasarkan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Leave a Reply