+23
Chat Konsultan Hukum

Apakah bisa dapat akta cerai bila tidak hadir sidang?

Pertanyaan

Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?

Putusan Verstek

Jika Anda sama sekali tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Jika tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 129 HIR.

Akta Cerai Bagi yang Beragama Islam

Untuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Bagi yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[1] Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[2] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[3]

Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain Islam

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[4] Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[5] Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[6] Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[7] Seluruh informasi hukum yang ada di blog ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman dengan klik Chat Sekarang di bawah artikel ini. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44);
  2. Kompilasi Hukum Islam;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

[1] Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[2] Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)

[3] Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989

[4] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

[5] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

[6] Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)[7] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk



+23
Chat Konsultan Hukum