Bagaimana Keputusan Hak Asuh Anak Dalam Islam?
Jika pasangan suami istri berpisah maka mereka memiliki anak yang belum di usia 12 tahun baik perempuan ataupun laki – laki, maka siapa yang paling berhak mengasuh anaknya? Pertanyaan ini semakin banyak dicari melihat angka perceraian yang meningkat. Namun keputusan hak asuh anak dalam islam sebenarnya sudah dijelaskan dengan rinci.
Pada dasarnya ada lima hak penting bagi anak yang harus dipenuhi orang tua diantaranya, yakni hak nasab, hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah dan hak perwalian. Nah, untuk hak pengasuhan paling relevan memang harus dibahas dengan detail dalam hak asuh anak dalam perceraian. Pada pengasuhan anak sendiri sangat menentukan bagaimana pertumbuhan anak, pendidikan anak dan masa depan anak.
Tujuan Hak Pengasuhan Anak
Pengasuhan secara bahasa adalah meletakkan sesuatu dekat tilang rusuk atau pengakuan, karena ibu pada saat menyusui meletakkan anaknya di pangkuan seakan ibu melindungi anaknya. Kemudian, secara bahasa juga dijelaskan jika pengasuhan sendiri dijadikan istilah sebagai mendidik dan memelihara anak sejak lahir hingga mereka bisa mengurus dirinya sendiri.
Tujuan dari hak pengasuhan ini adalah untuk mengatur tanggung jawab yang mana berhubungan dengan perawatan dan pendidikan anak setelah orang tua berpisah, berselisih dan mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga pada saat hak pengasuhan anak diabaikan karena perceraian maka sudah terjadi kezaliman besar yang dilakukan oleh orang tuanya. Dengan kata lain, pengasuhan anak sebenarnya tidak terpengaruh pada kondisi orang tua yang bercerai, berseteru ataupun berselisih.
Yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Dalam Islam
Hak asuh anak dalam islam yang terjadi karena perceraian dijelaskan jika pasangan suami istri berpisah dan mereka memiliki anak yang berusia di bawah 12 tahun baik anak laki – laki ataupun perempuan, maka akan lebih baik jika ibunya yang memiliki hak asuh anak daripada ayah. Alasannya karena ibu akan lebih sayang dan sabar dalam mengurus dan mendidik anaknya. Ibu juga akan jauh lebih lembut, sensitif dan lebih mampu dalam memenuhi kebutuhan kasih sayang anak di usia tersebut.
Namun, jika si anak tidak memiliki ibu maka hak setelahnya akan jatuh kepada nenek dari ibu, nenek dari ayah, dan ibu dari nenek pihak ibu atau ayah, saudara seayah seibu, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, bibi dari ibu, bibi dari ayah dan keponakan dari saudara ayah, keponakan dari saudara perempuan.
Baca juga: Pahami Syarat dan Prosedur Pengurusan Surat Hak Asuh Anak
Aturan Hak Asuh Menurut Kompilasi Hukum Islam atau KHI
Hak asuh anak dalam islam menurut KHI tak jauh beda dari literatur hukum islam atau fiqih. Dimana dalam hal perceraian ada disebutkan beberapa Hak asuk anak diantaranya:
- Hak asuh anak usia di bawah 12 tahun adalah hak ibunya
- Hak asuh anak yang sudah di atas 12 tahun diserahkan pada anak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya
- Biaya untuk pengasuhan ditanggung oleh ayah
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.