Bagaimana Penentuan Hak Asuh Anak dalam Perceraian? Simak Disini
Perceraian merupakan salah satu hal yang cukup menyakitkan karena memisahkan dua insan yang dahulunya saling mencintai. Tak hanya masalah itu saja, masalah hak asuh anak dalam perceraian juga sering membuat prosesnya menjadi tidak karuan. Beberapa pasangan yang bercerai saling mengajukan surat pernyataan hak asuh anak karena ingin merawatnya.
Namun, yang namanya kita hidup beragama dan berada di negara hukum, kita semuanya harus ikut aturan. Hak asuh anak bisa jatuh kepada ibu atau ayah karena berbagai faktor. Kali ini kita akan membahasnya secara tuntas, yaitu:
Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ibu
Pertama, kita bahas dahulu mengenai hak asuh anak yang jatuh kepada ibu. Sebenarnya jika menurut aturan hak asuh anak dalam perceraian Kristen itu tidak ada yang lebih berhak merawat anak. Namun, jika di negara kita yang mayoritas Islam menggunakan sistem tersebut di mana anak sebaiknya diutamakan bersama orang terdekat yaitu ibu.
Namun, jika berdasarkan hukum Indonesia, ada beberapa ha yang menyebabkan anak itu diasuh oleh ibundanya yaitu karena:
1. Anak Berusia di Bawah 5 Tahun
Anak yang berusia di bawah 5 tahun baik itu laki-laki atau pun perempuan masih memerlukan kasih sayang ibunya. Apalagi jika usianya masih di bawah 2 tahun di mana masih memerlukan ASI untuk gizinya. Oleh karena itu, ibu merupakan yang paling berhak mengasuh anaknya.
Namun perlu disadari bahwa walaupun hak asuh anak di bawah 5 tahun itu untuk sang ibu, ayah seharusnya juga boleh bertemu. Ayah juga berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya sehingga hubungan antara ayah dan anak tidak putus.
2. Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Khususnya Anak Perempuan
Selain anak yang usianya di bawah 5 tahun, seorang anak yang usianya di bawah 12 tahun juga sebaiknya dirawat oleh ibunya. Anak usia di bawah 12 tahun masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu mereka juga masih belum bisa memilih, kebanyakan dari mereka masih ingin bersama dengan ayah dan ibunya.
Anak usia 12 tahun ke bawah khususnya anak perempuan sebaiknya memang bersama ibu. Salah satu penyebabnya adalah anak tersebut kemungkinan akan mengalami pubertas sehingga ibu lebih mengerti keadaan tersebut.
3. Anak Usia di Bawah 12 Tahun dengan Kasus Ayah Selingkuh
Selain itu, anak yang usianya di bawah 12 tahun dengan kasus ayah yang selingkuh maka hak asuhnya diberikan kepada ibu. Ayah yang berselingkuh dianggap telah gagal menjadi seorang ayah yang baik dan tidak mengajarkan hal yang baik untuk anak. Oleh karena itu, ibu lebih berhak mengasuh anak dibanding ayahnya.
Oleh karena itu, peraturan ini juga berlaku pada ibu yang menggugat cerai karena suaminya selingkuh. Jika bukti-bukti menunjukkan kebenaran ayah suami selingkuh maka hak asuh anak jika istri menggugat cerai tetap pada ibu.
Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ayah
Walaupun di hukum hak asuh anak dalam Islam mengatakan sebaiknya anak dirawat oleh ibunya, namun dalam keadaan tertentu ibu juga tidak mendapatkan hak. Oleh karena itu, hak asuh anak bisa langsung turun ke ayahnya. Penyebab mengapa hak asuh tersebut menjadi milik seorang ayah karena:
1. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Tidak Berkelakuan Baik
Walau anak usia di bawah 5 tahun itu masih membutuhkan ibunya tetapi jika ibunya tak berkelakuan baik maka hak asuh otomatis turun ke ayahnya. Tidak berkelakuan baik misalnya selingkuh, minum-minuman keras, sering melakukan kekerasan, dan lain sebagainya.
Jika hak asuh anak tetap diberikan kepada sang ibu dikhawatirkan bisa membahayakan fisik dan psikis anak. Oleh karena itu, ayah menjadi tempat yang tepat untuk mengasuh anak usia kurang dari 5 tahun tersebut.
2. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Dipenjara
Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu sedang dipenjara. Jika ibu berada di penjara dan ayahnya masih hidup kemudian memutuskan cerai maka anak harus diasuh oleh sang ayah. Ibu harus menyelesaikan hukuman yang telah menjeratnya tersebut.
Ya, anak di bawah umur sebaiknya tidak diajak atau diasuh di penjara karena itu bukan lingkungan mereka. Anak merupakan manusia yang berhak bebas untuk bermain dan menghabiskan masa kecil dengan kebahagiaan, bukan malah ikut dipenjara dengan ibunya.
3. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Tidak Bisa Merawat Anak dengan Baik
Anak usia 5 tahun ke bawah juga bisa diasuh oleh sang ayah jika kondisi ibu tidak bisa merawat anak dengan baik. Misalnya adalah ibu mengalami sakit keras sehingga tidak bisa memberikan kebutuhan sang anak.
Bisa juga karena ibu memiliki kesibukan yang tinggi sehingga tidak bisa mengurus anak. Ibu pergi ke luar negeri sehingga tak bisa merawat anak, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Intinya anak harus memiliki orang tua yang bisa memenuhi kebutuhan psikis dan fisiknya.
4. Anak Usia di Bawah 12 Tahun tetapi Ibu Terbukti Selingkuh
Anak di bawah 12 tahun juga bisa diasuh oleh sang ayah jika si ibu telah terbukti selingkuh. Jika suami memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai perselingkuhan sang istri maka suami lah yang akan merawat anaknya.
Sama seperti yang di atas, istri yang selingkuh juga gagal menjaga keluarganya tetap utuh. Hal ini bisa memberikan dampak negatif untuk anak jika si istri ibu merawat sang anak,
Hak Asuh Anak Ditentukan oleh Anak Sendiri
Jika tadi kita hanya membahas mengenai hak asuh anak di bawah umur maka selanjutnya adalah yang sudah lebih dari 12 tahun. Anak yang ayah dan ibunya cerai memiliki hak untuk memilih apakah ingin tinggal dengan ayah atau dengan ibunya.
Mereka sudah cukup dewasa untuk memilih siapa yang paling tepat untuk merawatnya. Apalagi jika kedua orang tuanya sama-sama mengajukan gugatan surat hak asuh anak. Namun ternyata ada juga orang tua yang tidak mengajukannya. Bukan karena kurangnya contoh gugatan hak asuh anak melainkan karena ingin merawat anak bersama-sama.
Walaupun tetap ingin membesarkan anak bersama, hakim tentu akan memberikan solusi untuk memberikan hak asuh anak kepada salah satu yang paling layak. Setelah itu juga harus dibuat surat perjanjian, untuk membuatnya sudah ada banyak contoh surat perjanjian hak asuh anak.
Itu dia beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai hak asuh anak dalam perceraian yang kini marak terjadi. Perceraian memang akan memisahkan keluarga, namun ayah dan ibu harus tetap memiliki tanggung jawab terhadap anaknya. Jangan sampai perceraian membuat anak tersiksa. Tetaplah ingat bahwa mungkin ada mantan suami, ada mantan istri, tetapi tidak ada mantan anak.
Layanan Justika Untuk Masalah Gugatan Cerai
Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
- Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
- Klik tombol “Pesan Dokumen”
- Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
- Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda
Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika
- Hari ke-1
Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda. - Hari ke-3
Dokumen draft pertama. - Hari ke-4
Masa pembahasan draf dokumen. - Hari ke-5
Dokumen draf final.
Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika
- 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
- 2x konsultasi telepon @15 menit
- Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Hak Asuh Anak
Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar masalah hak asuh anak dalam perceraian. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi Via Telepon
Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Via Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.