Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam
Cukup banyak orang yang masih kebingungan ketika melakukan cara menghitung pembagian ahli waris kepada keluarga dikarenakan prosesnya cukup rumit. Tapi ternyata jika pembagian warisan tersebut harusnya cukup jelas dikarenakan tiap orang mempunyai bagiannya sendiri. Dan pembagian ahli waris yang benar tentunya akan membuat tiap orang mendapat warisan yang sangat adil.
Pengertian Warisan Menurut Islam
Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan telah dibagi berdasar masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besaran warisan tersebut sejak awal. Dan wasiat tersebut hanya boleh diberi sepertiga saha dari harga warisan tersebut, kecuali memang jika ahli waris sudah pada menyetujui untuk memberi seluruh wasiat seseorang itu.
Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah seseorang yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan sang pewaris serta juga tidak akan terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris tersebut.
Besaran Bagian dari Ahli Waris
Tentunya menghitung ahli waris cukup penting, bagi yang ingin tahu berikut ada beberapa cara menghitung pembagian ahli waris seperti berikut,
- Anak perempuan yang hanya sendiri biasanya hanya mendapat setengah badan, lalu jika dua orang atau lebih akan mendapat sekitar dua perempat tiap orangnya. Dan jika dengan anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut akan mendapat 2:1 dengan sang anak perempuan.
- Ayah akan mendapatkan satu per tujuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ada anak maka ayahnya mendapatkan 1/j.
- Ibu akan mendapat kurang lebih sebesar 1/6 bagian. Tapi jika memang terdapat anak maupun 2 saudara dan lebih. Jika tidak ada, maka ibu hanya akan mendapat 1/3 bagian. saja
- Ibu akan mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari sisa yang sudah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapatkan sekitar satu per dua bagian pewaris, tidak meninggalkan anak karena jika jika meninggalkan anak, maka duda hanya akan menyebut sepertiga b
- Janda biasanya akan mendapatkan hanya ¼ bagian saja jika bila pewaris tidak meninggalkan anak, karena jika akan meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
- Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
- Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya mempunyai saudara kandung seayah, maka ia akan mendapat sebesar seperdua bagian saja. Bila mereka 2 orang maupun lebih maka biasanya mendapatkan dua pertiga bagian saja. Dan jika mereka mempunyai saudara laki-laki seayah maka jumlah yang didapat dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan sang saudara perempuan.
Pembagian Kelompok Ahli Waris
1. Dzul Faraidh
Dzul Faraidh adalah seorang ahli waris yang nanti akan langsung menerima bagian pasti, misalnya adalah ayah, ibu, janda, dan duda. Hal ini akhirnya bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dengan perhitungan ketika pembagian warisan.
2. Dzul Qarabat
Dzul Qarabat adalah seorang ahli waris yang akan mendapatkan bagian tidak tentu. Mereka biasanya hanya akan memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzul faraid telah dikeluarkan. Kelompok ini memang berisi anak perempuan dan laki-laki.
3. Dzul-arham
Dzul-arham adalah seorang kerabat jauh maupun bisa disebut sebagai orang yang akan selalu membuka menerima warisan ketika di dalam lagi mati lampu kelompok dzul faraidh dan dzul qarabat tidak ada.
Baca Juga: Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.