+23
Chat Konsultan Hukum
langkah-langkah-mengurus-surat-keterangan-ahli-waris

Cara Mengurus Surat Ahli Waris Buat Anda yang Baru Pertama Kali

Surat keterangan hak waris merupakan surat yang di dalamnya terdapat berisi keterangan terkait dengan orang yang telah meninggal maupun juga ahli waris. Ahli waris sendiri merupakan orang yang berhak mendapatkan yang telah dibagikan harta yang telah ditinggalkan oleh pewaris. Diperlukannya surat pernyataan ahli waris sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar atau tidak sebagai ahli waris yang telah dituliskan oleh orang yang sudah meninggal.

Sebenarnya pembuatan surat ahli waris ini bertujuan untuk memberikan hak nya secara sah agar tidak ada perebutan atau hal-hal lain yang membuat risau para ahli waris. Selain itu, fungsi lain dari surat ini yaitu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh orang yang akan berniat tidak baik.

Menyiapkan Berkas Terlebih Dahulu

Cara mengurus surat ahli waris di bawah ini perlu Anda ketahui agar tidak salah, dan yang harus Anda lengkapi yaitu berkas-berkas pribadi yang Anda miliki, seperti surat permohonan ahli waris (tujuh rangkap), lalu fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris, fotokopi KK dari pewaris (orang yang telah meninggal), fotokopi buku nikah dari pewaris (almarhum/orang yang telah meninggal), surat pengantar resmi dari kelurahan Anda, surat keterangan kematian yang dibuat oleh kelurahan Anda, dan biaya sebagai administrasi dan permohonan di pengadilan.

Cara Mengurus Surat Ahli Waris Bagaimana?

Seperti yang kita tahu, surat keterangan ahli waris dibagi menjadi dua yaitu surat ahli waris bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta surat ahli waris bagi Warga Negara Asing (WNA) jika pewaris memiliki keturunan dengan Warga Negara Asing. Lalu langkah mengurus surat ahli waris yaitu sebagai berikut:

  1. Membawa berkas dan dokumen kepada ketua RT dan RW
  2. Kemudian minta surat pengantar dari RT dan RW
  3. Meminta surat keterangan waris yang telah diberi materai, kemudian di tandatangani oleh ahli waris dan disaksikan oleh ketua RT dan juga ketua RW
  4. Langkah selanjutnya yaitu Anda mengajukan permohonan ke kantor kelurahan setempat
  5. Lalu Anda mengajukan fatwa waris ke Pengadilan Agama atau bisa juga di Pengadilan Negeri dengan Anda sertakan semua dokumen yang telah dilengkapi sebelumnya
  6. Proses yang dapat ditempuh kurang lebih enam bulan

Pada biasanya segala hal yang bersangkutan dengan pengurusan dokumen RT ataupun RW dan kelurahan tidak dipungut biaya apapun. Jadi Anda hanya akan dipungut biaya saat di pengadilan saja.

Cara mengurus surat ahli waris berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama yang mana ketentuan biaya tersebut telah diatur, diantaranya:

  1. Biaya materai dan kepaniteraan pada saat perkara
  2. Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, serta biaya pengambilan pada sumpah perkara tersebut.
  3. Biaya sebagai pemeriksaan tempat serta tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara
  4. Biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan, serta lain-lain yang berkaitan dengan perkara atas perintah dari pengadilan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum