+23
Chat Konsultan Hukum
contoh-surat-wasiat-rumah-dan-tanah

Pahami Cara Pembagian Serta Contoh Surat Wasiat Rumah dan Tanah Agar Sesuai dengan Hukum

Urusan harta warisan adalah hal sensitif yang perlu ditentukan sejak jauh-jauh hari ketika Anda masih hidup. Pembagian aset yang dimiliki pun memiliki ketentuan masing-masing, tidak terkecuali dalam pembagian aset berupa tanah dan rumah. Untuk menghindari masalah yang timbul dalam pembagian warisan, berikut ini cara dan contoh surat wasiat rumah dan tanah yang perlu Anda ketahui. 

Pembagian Harta Warisan Berupa Rumah 

Sebelum menulis surat wasiat, Anda perlu mengetahui aturan pembagian harta warisan terlebih dahulu. Anda boleh menentukan apakah rumah yang Anda tinggalkan akan dibagi secara rata kepemilikannya atau dijual untuk kemudian uang hasil penjualan dibagi kepada seluruh ahli waris. 

Jika Anda menghendaki pembagian rumah tersebut, maka Anda harus menentukan seberapa banyak bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris. 

Menurut aturan pembagian harta KHI (Kompilasi Hukum Islam), jika ahli waris Anda adalah 2 orang anak perempuan, maka masing-masing mendapatkan bagian sebesar 2/3 bagian. Bagian ini berupa hak milik atas rumah yang Anda tinggalkan. 

Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah 

Sementara untuk harta warisan berupa tanah, ada tiga cara yang bisa Anda pilih untuk pembagian harta warisan, yakni hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Berikut ini penjelasannya yang bisa Anda jadikan panduan dalam membuat surat wasiat. 

1. Hukum Adat

Berdasarkan hukum adat, ada dua cara pembagian tanah warisan, yakni adat patrilineal dan adat matrilineal. Contoh surat wasiat rumah dan tanah menggunakan adat patrilineal berarti ahli waris yang berhak menerima tanah warisan Anda adalah anak laki-laki. Sementara berdasarkan adat matrilineal, ahli waris yang berhak atas tanah yang Anda tinggalkan adalah anak perempuan. 

2. Hukum Islam 

Selain menggunakan hukum adat, Anda bisa menulis surat wasiat yang berlandaskan hukum Islam untuk pembagian tanah. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, terdapat tiga kelompok ahli waris yang terdiri dari Dzulfaraidh, Dzulqarabat, dan Dzul-arham. 

3. Hukum Perdata

Terakhir adalah sistem hukum perdata untuk pembagian harta warisan berupa tanah. Tanah warisan Anda dapat dibagikan secara ab intestato (Golongan I-IV) atau testamentair. Sistem ab intestato mengelompokkan ahli waris ke dalam empat golongan, yang terdiri dari suami atau istri pewaris, anak keturunan pewaris, orang tua dan saudara kandung pewaris, keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua pewaris, serta anggota keluarga garis samping dan keluarga lainnya. 

Sementara pembagian tanah secara testamentair berarti Anda bisa menunjuk secara khusus siapa yang akan menjadi ahli waris atas tanah warisan Anda. Itulah cara pembagian serta contoh surat wasiat rumah dan tanah. Dalam pembuatan surat wasiat, pastikan Anda menulisnya secara detail. Surat wasiat dapat Anda buat sendiri maupun dihadapan notaris dengan mengeluarkan sejumlah biaya pembuatan surat wasiat di notaris.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum