Hak Anda Atas Warisan Ternyata Bisa Terhalang
Belakangan, ramai diperbincangkan kasus istri yang membunuh suami hanya demi harta warisan. Bukan hanya sekali ini saja, mirisnya, berulang kali berita pembunuhan sanak saudara bermotif ‘warisan’ kerap wara wiri di media.
Warisan merupakan perpindahan hak keberadaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Dengan begitu, setiap ahli waris sejatinya akan menerima warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya yang lebih dulu ‘berpulang’. Meskipun syarat-syarat dan sebabnya sudah terpenuhi, hak ahli waris dapat gugur karena ada yang menghalangi.
Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menuturkan penghalang hak waris diterima atau dalam Bahasa Arabnya disebut al-hujub ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI), dimana seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan 2 hal. Pertama ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Akan tetapi, justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya. Hal kedua yakni perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Kalau sudah begitu, urusan waris-mewarisi menjadi pelik. Sebelum semakin rumit lagi, segera berkonsultasi dengan penasihat hukum agar Anda tidak salah melangkah. Salah-salah, warisan tidak didapat, tapi Anda malah terjerat hukum. #PahamiLangkahTerbaik