Inilah 6 Cara Mengurus Akta Cerai dengan Waktu yang Relatif Singkat
Belakangan ini kisah cinta dalam rumah tangga yang harmonis banyak berakhir secara kandas. Siapa yang mau kalau perceraian itu ada, mereka yang mengalami perceraian mesti memberi alasan “bukan jodohnya”. Nah, bagi anda yang sedang ada dalam fase perceraian secara bijaksana maka perlu perhatikan 6 cara mengurus akta cerai dengan waktu yang relatif singkat.
Cara mengurus akta cerai bukanlah hal yang mudah, inilah mengapa sebuah artikel mengenai cara tersebut diterbitkan. Kali ini anda tak usah khawatir, yang paling penting bagi anda khusus yang belum menjatuhkan talak pada istri namun sedang ada dalam fase yang renggang, kami sarankan untuk rujuk kembali. Lihatlah masa-masa yang sudah terlewati, jangan sampai menyesali perbuatan di akhir.
Nah dari pada lama-lama yuk langsung aja simak, berikut 6 cara mengurus akta cerai secara bijaksana dan efisien. Bagi anda yang sedang dalam rumah tangga utuh, dilarang membaca! Selamatkan rumah tangga tanpa menjatuhkan talak pada istri ya!
1. Pastikan Anda Sudah Ditetapkan Secara Resmi Bercerai oleh Pengadilan Agama
Nah yang paling penting bagi anda yang sedang melakukan proses pembuatan akta cerai tentu syarat pertama ini perlu dilakukan bukan? Bagaimana bisa jika secara aktifitas sehari-hari sudah berpisah dengan istri, namun secara resmi belum ditetapkan bercerai oleh pengadilan agama. Inilah yang perlu anda perhatikan ya. Jika memang harus berpisah, silahkan diurus secara baik-baik, namun jika memang masih bisa diperbaiki, lebih baik bermediasi dengan kedua belah pihak.
2. Anda Juga Perlu Mempersiapkan Dokumen – Dokumen Berikut Ini
Pertama, dokumen yang harus disiapkan yaitu Kutipan Akta Perkawinan yang Bersangkutan, hal ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak pernah mengajukan perceraian secara resmi. Lalu Kedua, siapkan juga Salinan Putusan Pengadilan Negeri Agama Mengenai Status Perceraian, hal ini untuk memperkuat dokumen pertama.
3. Siapkan Formulir Pencatatan Cerai
Selain mempersiapkan dua dokumen yang terbit dari Pengadilan Agama, anda juga ternyata perlu menyiapkan formulir pencatatan cerai. Formulir ini bisa anda peroleh langsung dari kantor pengadilan yang bersangkutan. Formulir tersebut diisi kemudian, lalu diberikan pada saat sidang berlangsung sebagai pelengkap dokumen perceraian.
4. Pelengkap Dokumen
Nah pelengkap dokumen ini adalah hal yang tentu tak kalah penting dari dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan diatas tadi. Berikut adalah dokumen yang harus anda persiapkan untuk melengkapi surat-surat resmi perceraian nanti, antaralain; Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan, dan Surat Kuasa Perceraian dari yang bersangkutan dengan dilengkapi materai.
5. Pencatatan Perceraian secara Gratis
Beberapa kebijakan di daerah juga memberikan suatu kemudahan untuk mengurus surat perceraian. Antara lain, memberikan pembebasan biaya alias gratis pada masa pencatatan ketika usia perceraian belum genap berusia 60 hari. Hal ini bisa anda manfaatkan untuk segera mengurus surat perceraian ketika usia perceraian anda masih cenderung muda.
6. Syarat bagi Orang Asing
Nah yang terakhir diperuntukan bagi anda yang merupakan orang asing alias bukan WNI. Anda bisa mengurus perceraian di pengadilan sekitar anda tinggal dengan mempersiapkan syarat-syarat berikut, antara lain; Salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau (ITAS) Suami Atau Istri Pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan Salinan Paspor yang bersangkutan (harus dilegalisir).
Berikut adalah artikel cara mengurus surat cerai secara cepat alias mengefisiensikan waktu. Semoga bermanfaat, dan bisa membuat anda menjadi pribadi yang baik khususnya untuk keluarga di masa depan dengan berumah tangga yang langgeng.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.