+23
Chat Konsultan Hukum

Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran

Pertanyaan

Bagaimana proses pembetulan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan, proses dan prosedur apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak sebelumnya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), Kelahiran adalah salah satu Peristiwa Penting yang harus di catat dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Oleh karena itu, berdasarkan  Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Menjawab pertanyaan Anda, jika dalam proses pencatatan tersebut terdapat kesalahan tulis redaksional menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dinyatakan sebagai berikut :  (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Maka bila terdapat kesalahan tulis redaksional seperti kesalahan pengetikan nama ataupun tanggal, Anda dapat meminta pembetulan akta Pencatatan Sipil.

Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Berdasarkan Pasal 59 (1) perpres 98 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. Untuk melakukan pembetulan nama atau kesalahan lainnya pada akta Pencatatan Sipil, Anda harus memenuhi persyaratan: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Pembetulan karena kesalahan ketik redaksional berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2008, tidak memerlukan penetapan pengadilan. Berikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran : 1) Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- 2) Fotocopy Kartu Keluarga, 3) Fotocopy Akta Kelahiran, 4) Fotocopy Akta Perkawinan, 5) Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades, 6) Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Perbaikan Akta Lahir dan untuk yang DEWASA, 7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan  / Perbaikan Akta Lahir, 8) Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi).

Demikian langkah yang dapat dilakukan untuk mengurus kesalahan pengetikan pada akta kelahiran. Apabila pada kenyataannya Akta Kelahiran ternyata hanya bisa diubah jika ada Penetapan Pengadilan, maka Anda harus mempersiapkan diri dan menjalani prosedur sesuai hukum. Untuk mendalami posisi Anda lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum