+23
Chat Konsultan Hukum

Masihkah Meragukan Perjanjian Pra-Nikah?

Masih ingat dengan salah satu idola Youtube di awal 2009? Justin Bieber. Beranjak dewasa, beberapa waktu yang lalu dunia permediaan dunia ini sudah ramai membahas Justin Bieber yang mau menggelar pesta pernikahan dengan kekasihnya, yaitu Hailey Baldwin. Sama seperti selebritis Hollywood yang lain, resepsi ini udah pasti mewah. Akan tetapi ada satu hal yang menarik perhatian dari pernikahan Justin Bieber.


Sebagai selebritis Hollywood yang terkenal, antara Justin Bieber dan Hailey Baldwin tidak membuat ‘Pre-nuptial Agreement’ atau perjanjian pra-nikah. Padahal hampir semua selebritis Hollywood pasti akan membuat perjanjian ketika hendak menikah. Contohnya waktu Katie Holmes dan Tom Cruise menikah, mereka membuat perjanjian bahwa Katie akan menerima uang sebesar 3 juta US Setiap tahunnya selama pernikahan.


Alasan mereka tidak membuat perjanjian pra-nikah sesimpel karena keuangan yang belum stabil dan takut dikejar hutang pada nantinya. Dengan alasan tersebut, Justin Bieber mendapat pertanyaan dari berbagai netizen termasuk di akun twitternya. Mereka semua menanyakan, “Apa karena buru-buru menikah jadi enggak mikirin kesejahteraan?


Dari beberapa artikel yang diunggah, Justin Bieber pun sebetulnya sudah bilang bahwa dia sendiri khawatir tentang kondisi finansial karena tidak membuat perjanjian pra-nikah, jika sewaktu-waktu pernikahan tersebut berakhir. Hal seperti ini bukan hanya bisa terjadi pada Justin Bieber, tapi juga bisa terjadi pada pasangan-pasangan lainnya.


Menurut Mitra Advokat Justika, Ade Novita, perjanjian pra-nikah atau prenuptial aggrement itu penting. Bukan karena takut bercerai, tetapi lebih kepada menuangkan komitmen bersama pasangan secara tertulis. Perjanjian pra-nikah ini sebenarnya juga bisa menjadi tempat untuk menuangkan rencana pernikahan serta pembagian peran dalam berumah tangga.


Melihat apa yang dilakukan oleh Justin Bieber dan Hailey Baldwin yang sama-sama sibuk di dunia hiburan, sebetulnya enggak menutup kemungkinan bahwa mereka akan membuka usaha bersama di kemudian hari.


Kalau di Indonesia sendiri, apabila sepasang suami-istri ingin membuka perusahaan bersama, maka wajib mempunyai perjanjian pernikahan dan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu mereka juga harus mempunyai rekan bisnis yang lain, sehingga persyaratan minimal untuk 2 (dua) orang pemegang saham terpenuhi.


Lanjut lagi, menurut Mitra Advokat Justika, Yasmine Surachman, yang menjadi pertanyaan terbesar adalah “Bagaimana jika salah satu pasangan memiliki hutang sebelum menikah?”. Selain itu juga, “Bagaimana aset-aset yang sudah dimiliki sebelum menikah?”. Tanpa perjanjian pra-nikah, semua hal tersebut akan dinyatakan sebagai harta bersama.


Coba dipikirkan kembali ya, setelah menikah, tentunya kamu sebagai orang tua ingin kasih yang terbaik buat anak. Kalau semisal harta bersama disita untuk bayar hutang, bagaimana nasib anak? Jadi kamu pun jangan ragu untuk membuat perjanjian pernikahan, bisa sebelum menikah (pre-nupital aggrement) atau sesudah menikah (post-nupital aggrement). Karena itu adalah salah satu bentuk kasih sayang yang kamu berikan kepada pasangan dan keluarga. Kalau kamu ingin lebih jelas, silahkan baca disini yaa



+23
Chat Konsultan Hukum