+23
Chat Konsultan Hukum
pembagian-ahli-waris-anak-perempuan

Penjelasan Tentang Pembagian Ahli Waris Anak Perempuan Dalam Islam

Pembagian ahli waris berdasarkan hukum Islam telah dirumuskan dengan sejelas-jelasnya. Setiap anggota keluarga atau kerabat yang memenuhi syarat akan berhak menerima warisan. Persyaratan-persyaratan untuk menerima warisan juga dirumuskan secara rinci oleh berbagai ulama.

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi terdapat tujuh orang perempuan yang berhak menerima warisan.

  1. Anak perempuan kandung
  2. Cucu perempuan kandung dari anak laki-laki kandung
  3. Ibu kandung
  4. Istri 
  5. Nenek 
  6. Saudara perempuan kandung (seibu-sebapak)
  7. Orang perempuan yang memerdekakan budak

Tujuh orang perempuan tersebut berhak mendapatkan waris jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Dalam hukum Islam, pembagian ahli waris anak perempuan bisa terjadi jika dalam kondisi seperti berikut. 

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 1/2 

Syaratnya adalah anak perempuan sendirian (tidak memiliki saudara perempuan lain) dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 1/2 jika dalam kondisi sebagai anak tunggal.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 2/3

Syaratnya adalah terdapat lebih dari satu anak perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 2/3 jika dalam kondisi memiliki saudara kandung perempuan semua.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian ashabah

Jika ahli waris anak perempuan memiliki saudara kandung laki-laki, maka ahli waris anak perempuan tidak bisa mendapatkan bagian pasti 1/2 ataupun 2/3, tapi mendapatkan bagian ashabah. Yaitu bagian sisa dari keseluruhan harta waris bersama dengan saudara kandung laki-laki (ahli waris anak laki-laki) dengan ketentuan pembagian kepada ahli waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan.

Namun jika harta warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh (penerima bagian pasti), maka ahli waris anak perempuan tidak mendapatkan apapun.  

Pada poin terakhir, pembagian ahli waris anak perempuan sering dinilai tidak adil. Bagi orang awam yang pertama kali mengetahui tentang hukum Islam mengenai pembagian ahli waris anak perempuan mengungkapkan adanya pilih kasih antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

Alasannya yaitu bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar daripada anak perempuan. Selain memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, anak laki-laki juga bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya (jika ayah kandung sudah meninggal). sehingga tanggung jawab pemenuhan kebutuhan saudara perempuan akan ditanggung anak laki-laki. Berbeda dengan anak perempuan yang sebelum menikah masih ditanggung oleh walinya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum