+23
Chat Konsultan Hukum
pembagian-ahli-waris-berdasarkan-jenis-kelamin

Ketahui Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Ahli Waris

Harta peninggalan yang diberi ke ahli waris maupun keluarga saat seseorang meninggal biasa disebut warisan, dan hubungan ahli waris serta pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin tersebut biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, sampai hubungan persaudaraan. 

Untuk warisan yang ditinggalkan, biasanya akan berupa harta tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah, dan harta bergerak seperti perhiasan, tabungan, kendaraan, dan semacamnya.

Walaupun begitu, warisan tidak hanya sebatas sebuah harta peninggalan saja, tetapi bisa saja seseorang itu akan meninggalkan utang yang masih belum selesai dibayarkan. Dan dalam hal ini, ahli waris mau tidak mau harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan utang dari mendiang.

Untuk warisan, tidak ada ukuran pasti yang ditetapkan kapan harus dibagikan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda terus demi kemaslahatan bersama. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari warisan akan dibagikan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Intinya saat pembagian ahli waris tersebut lebih baik tidak boleh ditunda-tunda dan haruslah untuk segera dilaksanakan supaya dapat menghindari perselisihan yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Apalagi jika harta warisan tersebut akan jatuh ke pihak yang tidak berhak dan akhirnya membuat konflik panjang keluarga.

Baca Juga: Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Supaya warisan tidak jatuh ke tangan yang salah, anda harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk menjadi seorang ahli waris. Berikut lah ulasan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin, 

1. Golongan Laki-laki

Yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki. paman, serta kakek.

2. Golongan Perempuan

Yang akan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta nenek.

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 181 serta Pasal 182 KHI telah mengatur tentang kondisi yang membuat saudara akhirnya berhak mendapat harta warisan tersebut, yaitu ketika pewaris meninggal tapi tidak meninggalkan anak juga ayahnya.

Pasalnya berbunyi seperti berikut,

  • Pasal 181

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan seorang anak serta ayah, maka saudara laki-laki serta saudara perempuan tapi seibu masing-masing akan mendapat seperenam bagian. Bila mereka berjumlah dua orang atau lebih maka mereka akan bersama-sama mendapat sepertiga bagian saja..

  • Pasal 182

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan anak serta dan ayah, sedang ia memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia pasti nantinya akan paling tidak separuh bagian. Dan jika saudara perempuan kandung maupun seayah dua orang atau pun lebih, maka mereka akan bersama mendapat dua pertiga bagian.Tentunya mengurus warisan dan ahli waris adalah hal yang cukup susah dan ribet. Maka dari itu,  jika tidak cepat melakukan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin dengan ahli waris, ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan nanti.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version